View Full Version
Selasa, 01 Sep 2009

M Jibril Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta (voa-Islam) - Setelah tujuh hari menjalani pemeriksaan, mulai hari ini, Selasa 1 September 2009, Mohamad Jibril alias Muhammad Ricky Ardhan, resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus terorisme. Dia disangkakan membantu pendanaan kelompok teroris. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara pun menantinya.

Menurut penjelasan kepolisian yang disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Selasa (1/9/2009), M Jibril dijerat dengan empat pasal sekaligus. Pertama, Pasal 15 jo Pasal 6 UU Terorisme, yakni permufakatan jahat untuk tindak pidana terorisme.

Kedua, pasal 13 huruf a dan c UU Terorisme tentang pemberian bantuan kemudahan untuk tindak pidana terorisme.

Ketiga, Pasal 266 KUHP tentang menggunakan dokumen palsu otentik. Dan keempat Pasal 55 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Namun menurutnya, tetap digunakan azas praduga tidak bersalah. "Prinsipnya tetap mengedepankan azas tersebut," Ujar Nanan.

Menanggapi hal ini, Tim kuasa hukum dan keluarga Mohammad Jibril, menyesalkan tindakan penetapan status Mohammad Jibril sebagai tersangka. Tindakan tersebut dinilai terburu-buru, pasalnya pihak keluarga dan tim kuasa hukum belum mendapat keterangan resmi dari kepolisian.

"Belum tahu, belum dibicarakan dengan lawyer kok sudah ditetapkan jadi tersangka. Hati-hati ya, kalau belum dipastikan jangan dikasih tahu dulu," ujar ayah Mohammad Jibril, Abu Jibril saat mendatangi Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (1/9).

Sementara itu tim kuasa hukum Jibril mengatakan pihaknya baru akan menentukan langkah selanjutnya setelah bertemu dengan Mohammad Jibril. "Kita mau tahu apa yang terjadi selama 7x24 jam itu. Setelah itu baru menentukan langkah selanjutnya," ujar Muhammad Yusuf Sembiring, salah satu pengacaranya.

Abu Jibril bersama para pengacaranya  menjenguk Mohamad Jibril di tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, siang tadi, sekitar pukul 14.00 Wib.

Sempat terjadi insiden adu mulut antara anggota rombongan dengan petugas jaga pintu gerbang Mako Brimob. Petugas bersikeras setiap mobil tak boleh ditumpangi lebih dari tiga orang, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Abu Jibril dan pengacaranya pun sempat turun dari mobil untuk meladeni para petugas. Akhirnya rombongan yang berjumlah sembilan orang itu diizinkan memasuki areal Mako Brimob. (PurWD/berbagai sumber)


latestnews

View Full Version