View Full Version
Selasa, 06 Oct 2009

ICRP: Cabut Perda Syariah

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang bernuansa syari'at Islam kembali menuai protes. Konferensi Nasional Lintas Agama (Indonesian Conference on Religion and Peace/ICRP) mendesak pemerintah untuk mencabut perda-perda ini karena dinilai inskontitusional dan bertentangan dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami meminta agar pemerintah melakukan evaluasi dan meninjau ulang seluruh regulasi yang menghambat pemenuhan kebebasan beragama agar konsisten dengan konstitusi," ujar Ketua ICRP Musdah Mulia, saat jumpa pers, di Wisma Serbaguna, Jakarta, Selasa (6/10).

Musdah mengatakan, selama ini pemerintah cenderung memberi celah bagi munculnya aturan-aturan yang didasarkan pada agama tertentu. Di samping itu juga cenderung mendiskriminasi kelompok-kelompok tertentu berdasarkan agama dan kepercayaan.

Dia mencontohkan, banyak perda yang muncul berdasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dinilai merupakan bentuk ketidakmampuan negara untuk berdiri di atas hukum dan bersikap netral atas setiap agama dan keyakinan.

"Aparat hukum bertindak diatas fatwa MUI padahal institusi penegak hukum adalah institusi negara yang seharusnya dibentuk dan bekerja berdasarkan UU," paparnya.

Karena itu, pihaknya akan menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait hal ini kepada Wakil Presiden dan Presiden periode 2009-2014 untuk mengevaluasi perda-perda ini. "Kami akan sampaikan kepada wapres dan presiden yang baru terpilih agar perda-perda dievaluasi dan bisa masuk ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan judicial review," tuturnya.

Sebagai informasi, Konferensi yang digelar selama dua hari dari tanggal 5 hingg 6 Oktober 2009 ini merupakan konferensi ketiga yang diselenggarakan ICRP. Tercatat sekitar 80 peserta yang terdiri dari tokoh-tokoh agama dan kepercayaan dari berbagai daerah, menghadiri konferensi ini.

[voa-islam/kmps]


latestnews

View Full Version