Jakarta (voa-islam) Ayat 2 Pasal 113 terkait rokok dihilangkan dari UU Kesehatan setelah disahkan DPR pada 14 September 2009. Industri rokok diduga berperan besar dalam korupsi ayat ini.
"Buat saya ini sudah kurang ajar. Sudah diketok dan disahkan kok dihilangkan. Gobloknya ayat penjelasnya masih ada. Karena itu saya anggap ini kesengajaan. Dan bukan mustahil ini peranan industri rokok yang ikut bermain dalam pengesahan ayat ini," tuding mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Kartono Mohamad.
Hal itu disampaikan Kartono dalam jumpa pers 'Korupsi Ayat pada UU Kesehatan' di Hotel Sofyan Betawi, Jl Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2009).
Uang berlimpah yang dimiliki industri rokok, imbuh Kartono, membuat para pelaku industri rokok bisa melakukan dan membeli apa pun
Uang berlimpah yang dimiliki industri rokok, imbuh Kartono, membuat para pelaku industri rokok bisa melakukan dan membeli apa pun. Kartono mencontohkan penghilangan pasal yang mengatur iklan rokok yang tadinya ada di UU Kesehatan. DPR dan Pemerintah menyepakati penghilangan pasal yang mengatur iklan rokok itu.
"Kami, Depkes, kurang setuju," ujar Kartono menirukan Irjen Depkes Faiq Bahfen saat menanyakan pasal yang mengatur tentang iklan rokok hilang dari UU Kesehatan.
Dugaan ini diperkuat anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
"Mereka (Depkes) mengatakan iklan rokok ini bukan berada di sektor kesehatan. Ini bukan berdiri sendiri, ada sinyal yang lain dari pihak lain. Dan Depkes ini satu-satunya Depkes di dunia yang berkeberatan terhadap UU Pengaturan Dampak Tembakau," tukas Tulus.
"Meskipun ayat ini dikembalikan setelah dipukuli beramai-ramai, tapi kejahatan sudah berlaku. Seperti orang korupsi kendati uang dikembalikan tetap dihukum. Harus ditindaklanjuti sehingga jadi pembelajaran. Saya setuju itu harus diajukan ke polisi untuk diselidiki," tukas dia. dtk