Semarang (voa-islam) - Syekh Puji yang nama aslinya Pujiono Cahyo Widianto, terdakwa kasus pernikahan di bawah umur dan dugaan eksploitasi anak, dinyatakan bebas dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Ungaran, Selasa (13/10). Hakim membebaskannya dengan alasan dakwaan tidak jelas dan kabur.
Sebelumnya, syekh Puji terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun dakwaan atas kasusnya tersebut dinyatakan batal demi hukum. Oleh karenanya terdakwa dapat segera dikeluarkan dari tahanan.
Sebelumnya, syekh Puji terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun dakwaan atas kasusnya tersebut dinyatakan batal demi hukum. Oleh karenanya terdakwa dapat segera dikeluarkan dari tahanan.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi sebagian yang telah ditentukan dalam pasal 143, ayat 2 huruf B KUHP.
"Surat dakwaan yang pada prinsipnya mengenai persetubuhan dibatalkan karena kami nilai kurang cermat, jelas, dan lengkap," kata ketua majelis hakim Hari Mulyanto.
Sidang kasus pernikahan di bawah umur antara Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) dengan Lutviana Ulfa (12), dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dimulai pukul 10:00 WIB.
Sidang berakhir pukul 11:00 WIB dihadiri seorang penasehat hukum terdakwa, Narisqa, dan juga empat jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Suningsih.
Persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, menurut Hari, karena sesuai aturan sidang dengan agenda putusan harus sidang terbuka.
Sidang kasus pernikahan di bawah umur antara Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) dengan Lutviana Ulfa (12), dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dimulai pukul 10:00 WIB.
Sidang berakhir pukul 11:00 WIB dihadiri seorang penasehat hukum terdakwa, Narisqa, dan juga empat jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Suningsih.
Pernikahan Syekh Puji dalam pandangan syariat Islam tidak melanggar aturan.
Pernikahan Syekh Puji dalam pandangan syariat Islam tidak melanggar aturan. Namun, oleh sebagian pihak yang menggunakan kaca mata selain Islam menganggapnya sebagai pelanggaran. (PurWD/dbs)