Jakarta (voa-islam) – Beredarnya pin bergambar seorang pria arab muda tampan yang disebut-sebut sebagai Nabi Muhammad SAW di Sulawesi Selatan mendapat tanggapan keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mengecam keras peredaran pin tersebut, bahkan mengharamkannya.
MUI menghawatirkan pin bergambar nabi tersebut menimbulkan pengkultusan, sehingga dijadikan jimat atau lainnya. "Haram itu!" tegas Ketua MUI pusat KH. Amidhan.
Menurut Penuturan KH Amidhan, bahwa Nabi Muhammad tidak boleh digambar. Di Denmark saja ditolak dan diprotes, apalagi kalau ada di sini.
Untuk mengatasi hal ini, beliau menyarankan agar masyarakat diberikan pengertian secara persuasif bahwa pin yang bergambar pria –yang diyakini- sebagai Nabi Muhammad itu tidak benar. Selain itu, beliau meminta aparat keamanan agar segera bertindak dengan melarangnya agar tidak terjadi masalah yang lebih luas.
Pin bergambar pria bersorban dengan latar belakang hijau tersebut beredar dengan banderol Rp 20 ribu. Di dalam pin tersebut terdapat tulisan Muhammad Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Alihi Wassalam dengan bahasa arab. (PurWD/dtk)