Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi mencabut izin pendirian gereja Katolik Stasi Santa Maria karena tidak memenuhi persyaratan. Bupati dituduh diskriminasi.
Purwakarta (voa-islam) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya, mencabut izin pendirian gereja Katolik Stasi Santa Maria yang akan dibangun di Desa Cinangka, Kecamatan Bungur Sari, karena tidak memenuhi persyaratan dukungan warga. Pada hal, sebelumnya, semula surat izin sudah ditanda tangani sendiri oleh Bupati Dedi Mulyadi.
Jaenal Arifin, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Pelayanan Masyarakat (Kesbang) Kabupaten Purwakarta pada hari Senin tanggl 19 Oktober 2009 mengatakan surat pencabutan izin tersebut bernomor 503/2601/BPMPSP/ X/2009 tertanggal 16 Oktober 2009 tentang pencabutan Persetujuan Izin Prinsip Rumah Ibadah Katolik Stasi Santa Maria yang ditandatangani langsung Bupati Dedi Mulyadi, sebagaimana yang dikutip VIVAnews (20/10).
Pencabutan surat izin berdasarkan hasil survey lapangan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Departemen Agama Kabupaten Purwakarta.
Untuk mendirikan rumah ibadah maka persyaratan teknis ialah mendapat persetujuan minimal 60 orang warga lingkungan disekitar lokasi tempat ibadah dan dilengkapi dengan surat izin RT, RW, dan masyarakat disekitar disertai fotokopi KTP dan IMB.
Persetujuan warga hanya sebanyak 45 orang makanya dianggap cacat, demikian penjelasan Jaenal Arifin, Kepala Kesbang Kabupaten Purwakarta.
Ngaku sudah mendapat persetujuan 60 orang warga lingkungan disekitar lokasi pendirian gereja, ternyata hanya 45. Apa ada manipulasi data?
Hadi, salah seorang panitia pembangunan gereja Stasi Santa Maria, enggan berkomentar banyak perihal pencabutan Surat Izin Pembangunan Gereja oleh Bupati Purwakarta tersebut.
"Kami tidak akan mengambil tindakan apa pun, karena persoalannya sudah diserahkan kepada pihak pengacara," ujar Hadi.
Bupati dituduh diskriminasi
Ketua Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ), Theophilus Bela, menuding Bupati Purwakarta telah melakukan diskriminasi terhadap agama tertentu. Pasalnya tidak ada penolakan warga terhadap rencana pembangunan gereja Stasi Santa Maria di Purwakarta, oleh karenanya FKKJ menolak sikap Pemkab Purwakarta tersebut.
Theophilus Bela, menuding Bupati Purwakarta telah melakukan diskriminasi terhadap agama tertentu.
"Kami menolak sikap diskriminatif tersebut, seharusnya semua warga saling solidaritas, saling menghormati dan membantu sesama umat," tutur Theophilus Bela.
Tidak hanya menuduh Bupati bersikap diskriminasi, Theophilus Bela, juga menuding otak Bupati tidak jalan, sebagaimana dilansir VIVAnews, Selasa 20 Oktober 2009.
FPI-pun disalahkan
Bukan hanya Bupati yang menjadi kambing hitam karena pencabutan izin tersebut, Theophilus Bela, juga menuding Front Pembela Islam (FPI) telah melakukan teror kepada warga sehingga sebagian warga mencabut dukungannya.
Theophilus Bela, juga menuding Front Pembela Islam (FPI) telah melakukan teror kepada warga sehingga sebagian warga mencabut dukungannya.
Dikutip sebuah situs Katolik, Kristiani Pos, Selasa (20/10), mengutip keterangan yang diperoleh dari Romo Agustinus Made, Kepala Paroki Salib Suci yang menyebutkan bahwa izin pendirian gereja tersebut telah mendapat dukungan tanda tangan dari 60 warga. Namun, karena takut akibat teror dari kelompok Front Pembela Islam (FPI), mengakibatkan jumlah warga yang telah menandatangani dukungan menyusut menjadi 45 orang ketika pihak FKUB dan Depag Pemkab memanggil mereka.
Romo Agustinus Made berencana bertemu Kepala Keuskupan Bandung guna membahas mengenai masalah pencabutan izin pendirian gereja Katolik Stasi Santa Maria. (PurWd/dbs)