Jakarta (voa-islam) – Kepastian kehalalan sebuah produk yang akan dikonsumsi seorang muslim sangat dibutuhkan. Terwujudnya sertifikasi halal yang berkualitas harus segera hadir dalam menghadapi perkembangan pasar internasional.
Isu halal dan haram pasti akan menjadi perhatian global yang krusial di tengah perdagangan internasional. Semakin meningkatnya perkembangan perdagangan internasional menuntut standarisasi halal internasional yang berkualitas.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Ir Lukmanul Hakim, MSi dalam jumpa pers usai Rakornas LPPOM MUI bertema 'Tantangan penjaminan produk halal di tingkat nasional maupun global' di Hotel Twin Plaza, Grogol, Jakbar, Sabtu (24/10/2009).
"Terciptanya sebuah standar internasional mengenai kehalalan produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik merupakan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak. Namun di sisi lain, hingga kini lembaga sertifikasi halal luar negeri yang ada belum memiliki sumber daya manusia serta standar pemeriksaan halal yang berkualitas seperti yang diharapkan," kata Lukman.
Menurut Lukman, LPPOM MUI siap dalam menghadapi globalisasi produk halal yang dapat mendorong praktek free trade ke arah fair trade, perdagangan yang berkeadilan.
Dalam perjanjian di WTO disebutkan sebuah negara dapat menolak masuknya barang dari negara lain dengan alasan agama. Dalam konteks negara Islam, yang dimaksud alasan agama adalah soal halal haram ini.
Sertifikasi Palsu
Mengenai sertifikasi halal palsu yang sering digunakan pengusaha dan industri nakal dengan mengatasnamakan MUI, Lukman mengatakan itu masuk dalam ranah hukum. Karena itu tanggung jawabnya ada di kepolisian untuk menindaklanjuti.
"Saat ini ke beberapa daerah kami sudah memberikan pencerahan terhadap masyarakat dan polisi terkait soal sertifikasi palsu. Kita juga sering melakukan razia-razia produk-produk tidak halal ke daerah-daerah," kata Lukman. (PurWD/v-i)