Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dan mempelajari ketentuan yang melarang kaum perempuan berpakaian ketat di daerah itu.
"Kami belum tahu apa kebijakan larangan pakaian ketat, seperti celana jeans bagi wanita di Aceh Barat itu nantinya dimasukkan ke Qanun (Perda). Lalu apa sanksinya, atau bisa saja sesuatu berlaku khusus di daerah itu saja," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Aditya Warman di Banda Aceh, Jumat.
Disela-sela sertijab Kapoltabes Banda Aceh dan sejumlah pejabat Polda Aceh, Aditya meminta Kapolres Aceh Barat mempelajarinya masalah itu karena menurutnya larangan itu hanya berlaku khusus di Aceh Barat "Karena itu, kami akan mempelajari kriteria yang jelas tentang celana jeans ketat yang dimaksud dari kebijakan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Ramli MS mengeluarkan pernyataan yang melarang perempuan di wilayahnya berpakaian ketat dan melarang pedagang menjual celana dan baju yang tak sesuai dengan pakaian muslimah. Bupati Aceh Barat bahkan akan menyediakan sekitar 7.000 rok pengganti celana ketat.antara