Meulaboh - Sikap Bupati Aceh Barat untuk menerapkan larangan bercelana ketat atau celana jeans bagi wanita tampaknya sudah tak bisa ditawar-tawar lagi. Bahkan, 7.000 rok gratis sudah tiba di Meulaboh untuk dibagi-bagi kepada wanita yang celana ketat mereka terpaksa digunting oleh tim razia yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2010.
Informasi telah tibanya rok sebanyak 7.000 lembar di Meulaboh dikatakan Bupati Aceh Barat Ramli MS kepada wartawan seusai menghadiri pelantikan ketua dan wakil ketua DPRK setempat. Namun, tempat penyimpanan ribuan rok tersebut masih dirahasiakan oleh Ramli.
Menurut Ramli, rok tersebut dijahit di sebuah perusahaan garmen di Jakarta dan akan dikeluarkan menjelang pelaksanaan eksekusi terhadap wanita yang terjaring mengenakan celana ketat dan jeans. Pihaknya belum bisa memberitahukan lokasi penyimpanan rok itu karena khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan, khususnya dari orang-orang yang tak senang dengan aturan yang akan diterapkan. Menanggapi adanya sikap penolakan dari pihak-pihak tertentu karena menilai kebijakan tersebut melanggar HAM dan kebebasan berekspresi, Bupati Ramli menyatakan tak gentar dan takut dengan ancaman yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak senang itu. “Kewajiban kaum Muslim menutup aurat telah sangat jelas diatur dalam Al Quran dan hadis,” tandasnya.
DPRK mendukung
Kalangan DPRK Aceh Barat menyatakan dukungannya terhadap aturan yang akan diterapkan, khususnya mengenai cara berpakaian bagi wanita sebagai bagian dari penerapan syariat Islam. Dukungan itu disampaikan salah seorang anggota DPRK Aceh Barat, Zainal Abidin SSi. “Legislatif sangat sependapat dengan larangan wanita menggunakan celana ketat dan jeans yang digagas Bupati Ramli,” kata Zainal.
Hanya saja, lanjut Zainal, pihak DPRK akan membicarakan hal itu dengan Dinas Syariat Islam Aceh Barat menyangkut mekanisme pengguntingan ataupun aturan lainnya yang akan dituangkan dalam qanun sehingga saat dilaksanakan ketentuan telah ada suatu ketetapan yang jelas sehingga tak menyinggung perasaan pelanggar syariat yang terjaring razia.
Zainal menyatakan, pembahasan qanun terhadap larangan penggunaan rok oleh kaum perempuan bisa dituntaskan dalam waktu dua bulan. Jadi, saat ketentuan itu berlaku pada 1 Januari 2010, telah ada peraturan yang jelas untuk pelaksanaannya. Di sisi lain, Zainal Abidin mengharapkan penerapan syariat Islam tak hanya terbatas dalam hal berpakaian, tetapi juga dalam hal-hal lainnya, termasuk pembahasan anggaran dan lain-lain.
Harus tegas
Aturan yang akan diterapkan di Aceh Barat—menyangkut celana ketat—juga mendapat dukungan dari masyarakat di Aceh Tamiang. Seorang warga Tamiang yang mengaku sebagai pengamat kemasyarakatan, Amir Hasan Nazri, SH, kepada Serambi, Sabtu (31/10), mengharapkan agar Pemerintah Aceh juga tegas dalam hal pelaksanaan syariat Islam. “Sikap Bupati Aceh Barat patut dicontoh bagi daerah lain, termasuk oleh Pemerintah Aceh. Jangan seperti pernyataan Menteri Dalam Negeri yang mengimbau daerah lain tidak meniru (aturan itu),” kata Amir Hasan.
Menurut Amir, di Aceh Tamiang, bukan saja memakai celana jeans dan pakaian ketat, tapi sudah ada wanita yang berani pakai celana pendek naik sepeda motor berkeliaran di kota dan desa tanpa rasa malu. “Kondisi ini sangat memprihatinkan dan secara nyata tak menghormati jika mereka hidup di Aceh yang menerapkan syariat Islam,” kata Amir Hasan. (kom-ol)