Blitar (voa-islam) - Satu lagi muncul aliran sesat di Jawa Timur. Aliran Masuk Surga (MS) yang dikembangkan di Desa Jajar, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jatim terbukti telah mengomersilkan ajaran agama Islam. Pengikut aliran ini diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 3 - 7 juta, serta melaksanakan shalat wajib 5 waktu selama 41 hari berturut-turut, agar bisa masuk surga.
"Kasus di Blitar sangat jelas unsur komersilnya, tetapi sebenarnya penyebar aliran sesat kebanyakan motifnya ekonomi. Yang berbahaya bagi umat Muslim yang pengetahuannya tentang Islam dangkal." Jelas Abdusshomad Ketua MUI Jatim, Selasa (11/10).
Aliran sesat itu telah berdiri sejak beberapa bulan terakhir, dan dipimpin seseorang dengan inisial SL. Dia juga warga Kecamatan Talun, dan di rumahnya biasa dipanggil kyai. Praktik SL mewajibkan seluruh pengikutnya menandatangani surat perjanjian kesanggupan membayar sejumlah biaya, agar bisa masuk surga.
Tarif surga bervariasi, Rp 3 juta dijamin bebas siksa kubur, Rp 5 juta masuk surga tapi disiksa terlebih dahulu di neraka, dan tarif VIP Rp7 juta dijamin langsung masuk dalam surga tanpa hisab.
MUI Jatim menilai aliran ini telah merusak sistem dakwah Islam, oleh karenanya harus dibubarkan.
"Sistem dakwah Islam tidak perlu ada atau diadakan diklat segala macam agar masuk surga. Apalagi ada penjaminan masuk surga dengan membayar tiket seharga jutaan rupiah. Ini sudah jelas aliran sesat yang harus dibubarkan. Karena telah merusak sistem dakwah Islam," cetus Abdusshomad Buchori.
MUI menegaskan, orang akan masuk surga bukan dilihat dari mereka bisa membayar berapa kepada siapa. Tetapi orang akan masuk surga dilihat dari amal dan perbuatannya selama mereka hidup. (PurWD/dbs)