Banjarmasin (voa-islam) – Menunaikan ibadah haji ke Makkah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tak semua orang memiliki biaya untuk berangkat ke sana. Oleh karenanya ibadah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu, baik secara biaya maupun pelaksanaan.
Besarnya biaya haji, membuat banyak orang tergiur dengan iming-iming biaya murah oleh biro perjalanan Haji. Untuk itu, kepada masyarakat diimbau supaya berhati-hati dalam memilih biro jasa perjalanan haji.
“Jadi, jangan mudah tergiur iming-iming fasilitas atau harga murah," jelas Drs H Anwar Hadimi Kepala Bidang Urusan Haji, Wakaf dan Zakat, Kanwil Depag Kalsel di Banjarmasin Kamis (12/11).
Anwar merasa perlu memberi peringatan di atas menyusul sempat terlantarnya 118 jamaah calon haji (jch) di Jeddah. Para jch tersebut tidak terdaftar dalam jamaah haji resmi pemerintah (regular). Mereka berangkat dengan menggunakan Biro Perjalanan Ibadah Haji liar, karena perusahaannya tidak tercatat di Kanwil Kalsel.
Masyarakat harus waspada, dan selektif ketika memilih Biro Perjalanan Ibadah Haji. Pilihlah biro yang jelas kedudukannya, kantornya, direktur dan pegawainya, serta jelas perizinannya
"Masyarakat harus waspada, dan benar-benar selektif ketika memilih Biro Perjalanan Ibadah Haji di luar kuota itu” imbaunya.
"Untuk itu," imbaunya, "pilihlah Biro Perjalanan Haji yang jelas kedudukannya, kantornya, direktur dan pegawainya, serta jelas perizinannya. Hal itu dapat dilihat di Kanwil Depag."
Media massa di Banjarmasin, menyebutkan, Biro Perjalanan Haji bermasalah itu bernama PT Meratus.
Pejabat teras pada Kanwil Depag Kalsel ini memastikan Biro Perjalanan bernama PT Meratus itu tidak terdaftar di lembaga perpanjangan tangan Depag Pusat di daerah itu. “Biro Perjalanan itu tidak pernah terdaftar sebagai Biro Perjalanan Haji dan akhir-akhir ini dalam pengawasan Kanwil Depag Provinsi Kalsel”, jelas H Anwar Hadimi.
"Jelas bahwa biro jasa tersebut tidak pernah terdaftar di Kanwil Depag. Kami menduga mereka ini lembaga tidak resmi alias liar," tambahnya.
Senada dengan Anwar Hadimi, Sekretaris I Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Kalsel Drs H Faisal MHI menjelaskan, dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik regular maupun haji plus ada aturan yang jelas.
Apalagi lanjut Faisal, kalau dilihat dari berita yang beredar di media massa, banyak sekali kejanggalan yang dijumpai. Misalnya, selain mekanisme penyetoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)-nya melalui perorangan, bukan pada lembaga perbankan, juga visa yang mereka gunakan bukan visa haji melainkan calling visa.
“Kami menduga kondisi demikian akibat mekanisme pendaftaran yang keliru, sehingga tidak termasuk dalam kuota haji Indonesia”, ujarnya.
Akibatnya, jamaah tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," jelasnya.
Sebelum melakukan penyetoran, harus terlebih dulu mencermati sistem dan mekanisme yang benar. "Mekanisme pembayaran BPIH Plus yang benar adalah, pertama melakukan penyetoran sebesar USD 3 ribu ke bank untuk mendapat porsi haji, kemudian mencari perusahaan atau biro jasa perjalanan ibadah haji yang mendapat rekomendasi dari Kanwil Depag. Dan jika ragu-ragu, silakan datang dulu ke Kanwil Depag untuk memperoleh informasi yang lengkap tentang haji plus," pintanya.
Atas kejadian tersebut, Anwar berjanji akan melakukan penelusuran lebih lanjut, baik terhadap PT Meratus, maupun sejumlah biro jasa yang terdaftar secara resmi pada Kanwil Depag, sehingga bisa menekan kemungkinan bertambahnya korban dari praktik biro jasa yang tidak bertanggung jawab. "Yang tidak terdaftar akan kita tertibkan, dan yang terdaftar resmi akan terus diawasi dan diperbaiki," janjinya. (PurWD/infhj)