View Full Version
Selasa, 24 Nov 2009

Penahanan Ustad Pesantren di Bandung Diprotes Warga

Bandung (voa-islam.com) – Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Bandung Barat, Ustad Ade Thursofa ditahan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ade diperkarakan oleh perusahaan tambang yang beroperasi dekat dengan pesantrennya. Ade ditahan di Rutan Kebon Waru di Jalan Jakarta, Kota Bandung sejak senin (23/11) kemarin.

Kasus yang menimpa ustad Ade bermula sejak pada tahun 2008, di mana sebuah perusahaan tambang pasir PT RSM (Razio Setia Mukti) di kabupaten Bandung Barat, membuka tambang pasir yang jaraknya berdekatan dengan Pesantren Miftahul Ulum.

Masyarakat pesantren menolak penambangan tersebut karena khawatir akan menggangu aktivitas pesantren. Namun PT RSM tetap melakukan penambangan dan mulai menghilangkan batas-batas pesantren.

Niat berdamai pun sempat diindahkan oleh PT RSM, namun kemudian terjadi konflik antar keduanya. Pihak PT RSM memperkarakan pesantren ke meja hijau dengan tuduhan menghalangi aktivitas dan pemerasan kepada PT RSM.

Terkait dengan pemerasan, sebelumnya PT RSM menjanjikan akan memberikan pembenahan fisik pesantren, namun hingga saat ini tidak pernah direalisasikan.

Terkait dengan pemerasan, sebelumnya PT RSM menjanjikan akan memberikan pembenahan fisik pesantren, namun hingga saat ini tidak pernah direalisasikan.

Penahan Ustad Ade mengundang protes Massa. Kemarin sore, sekitar  50 dari Aliansi Anti Penyakit Masyarakat (SIAP) dan Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Rutan. Mereka menuntut Ustad Ade dibebaskan.

"Selama ini Ustad Ade menjadi tahanan rumah, tiba-tiba sidang pertama di PN Bandung, dia langsung ditahan," kata salah satu pengurus SIAP, Fahmi Hari (43) di sela-sela aksi.

Dia menambahkan, sidang perdana yang digelar di PN Bale Bandung tidak menyebutkan Ustad Ade jadi tahanan sel. "Ustad kan tahanan rumah, tapi sekarang kok ke rumah tahanan," ujarnya.

Pertimbangan Ade jadi tahanan rumah, kata Fahmi, karena selama penyidikan dianggap kooperatif dan sebagai pimpinan pondok pesantren dia harus tetap bertugas mengurus pesantrennya.

Dalam aksi itu masa membawa poster yang meminta agar Ustad Ade ditangguhkan penahanannya. Di antaranya bertuliskan 'Hentikan kriminalisasi ustad dan pesantren', 'Tegakkan keadilan', 'Stop arogansi oknum TNI dan premanisme terhadap pesantren'.

Perwakilan massa akhirnya diterima kepala rutan kebon Waru, Suharman. Kepada massa, Suharman menjelaskan bahwa penahanan Ustad Ade di rutan yang dipimpinnya itu atas permintaan Pengadilan Negeri Bale Bandung. "Hakim menitipkan tahanan selama 30 hari, terhitung dari hari ini, hingga 22 Desember nanti," ujarnya di Rutan Kebon Waru, Senin (23/11/2009).

Setelah mendapat penjelasan, masa akhirnya membubarkan diri dengan 2 truk yang dikawal petugas dari Polres Bandung Tengah. (PurWD/dbs)


latestnews

View Full Version