View Full Version
Rabu, 25 Nov 2009

Hormati Idul Adha, Tempat Hiburan Wajib Tutup

Jakarta (voa-islam.com) –  Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran berisi perintah penutupan terhadap beberapa lokasi industri pariwisata seperti klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, dan lainnya.

Penutupan ini dilakukan selama dua hari pada 7 dan 8 Desember 2008. "Untuk menghormati hari raya Idul Adha," ujar Kepala Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta Arie Budhiman di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (2/12/2008).

Arie mengatakan, penyelenggara industri pariwisata juga dilarang memasang reklame, poster dan publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi dan pornoaksi serta erotisme.

"Kita minta industri pariwisata menghormati dan menjaga suasana lingkungan yang kondusif," katanya.

Bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijerat pasal 43 Perda tentang kepariwisataan tahun 2004 dengan ancaman kurungan 3 bulan dan membayar Rp 5 juta.

...penyelenggara industri pariwisata juga dilarang memasang reklame, poster dan publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi dan pornoaksi serta erotisme...

Selain itu, pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi sesuai pasal 44. "Saksi administrasinya berupa penghentian dan penutupan izin usaha," tegasnya.

Sikap serupa terhadap Idul Adha juga diambil oleh Pemkot Bandung, Jabar. Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dibudpar) mewajibakan seluruh pemilik usaha kepariwisataan khususnya tempat hiburan untuk menutup semua usahanya pada Hari Raya Idul Adha 1430 Hijriyah.

Berdasarkan surat edaran No 556/1056 Disbudpar, tentang penutupan usaha pariwisata Perda Kota Bandung, No 10 tahun 2004 tentang penyelenggaraan tempat pariwisata, pasal 5 ayat dua (2) huruf c, untuk menghormati Hari Raya Idul Adha, Tahun Baru Hijriyah 1431 dan Hari Natal, semua tempat usaha dilarang buka.

"Semua tempat usaha yang harus ditutup diantaranya, klub malam, diskotek, PUB, karaoke, panti pijat, sauna/spa, arena bola sodok, hotel, rumah makan/ restoran," kata Kadisbudpar Kota Bandung, Priana Wirasaputra, Rabu.

Berdasarkan Perda tersebut semua pemilik usaha pariwisata dan hiburan di kota Bandung wajib menutup semua tempat hiburannya tanpa terkecuali. Ia menjelaskan, untuk jenis usaha klab malam, diskotek, panti pijat, sauna dan bola sodok, diharuskan menutup tempat usahanya pada kamis 26 November 2009, mulai pukul 18.00 WIB hingga Jumat 27 November 2009 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk hotel berbintang yang memiliki fasilitas seperti panti pijat, diskotek, bola sodok dan sauna, diharapkan menutup usahanya pada kamis 26 November 2009 mulai pukul 18.00 WIB hingga Jumat 27 November 2009 pukul 18.00 WIB. "Untuk pemutaran film-film di bioskop jika akan membuka tempat usahanya diharapkan disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada saat itu," katanya.

...semua pemilik usaha pariwisata dan hiburan di kota Bandung wajib menutup semua tempat hiburannya tanpa terkecuali...

Priana menyebutkan, jika pada waktu yang ditentukan para pemilik usaha pariwisata dan hiburan masih ada yang menyelenggarakan kegiatan usahanya maka akan dikenakan sanksi administrasi bahkan pidana.

"Sanksi administrasi atau pidana tersebut tertera dalam Bab XII pasal 20 Perda kota Bandung, No 10 tahun 2004 tentang penyelenggaraan tempat kepariwisataan, " katanya.

"Sehari sebelum hari perayaan dilaksanakan semua tempat usaha harus ditutup, untuk tahun baru Islam pada 17-18 Desember," pungkasnya.

Pihak yang berwajib harus tegas terhadap yang pengelola tempat hiburan melanggar aturan,  supaya tidak ada aksi penertiban oleh ormas maupun FPI. [taz/ant/dtk]


latestnews

View Full Version