View Full Version
Senin, 30 Nov 2009

Penentang Qonun Jinayat Jangan Berkelit

Banda Aceh (voa-islam.com) -Menyikapi statemen Ketua DPR Aceh tentang Qanun Jinayat (QJ) yang dinilai bertentangan dengan isi MoU Helsinki, Ghazali Abbas Adan, Anggota Majelis Syura DDII Aceh, komplain dengan apa yang dikatakan ketua dewan sementara Hasbi Abdullah.

"Bukankah intimidasi dan teror itu, bertentangan dengan ajaran demokrasi dan keadilan. Saya sarankan agar para penetang QJ, tidak perlu berkelit dengan berbagai dalih dan alasan. Seharusnya, tegas-tegas sajalah menyatakan di Aceh tidak boleh ada uqubah bagi pelaku zina," tegasnya.

Ghazali bilang, yang pasti dalam QJ itu, memuat uqubah bagi pelaku zina, dan sanksi ini sebagaimana terdapat dalam nash qath’i Al-Qur’an dan hadis. Tak boleh diganggu gugat serta secara mutlak harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh siapapun yang mengaku muslim.

"Apalagi di Aceh secara legal formal sudah berlaku Syariat Islam (SI). Namun kenyataannya ada pihak yang menentangnya dengan berbagai dalih," tegas Ghazali Abbas Adan yang merasa kecewa dengan pernyataan Ketua DPRA bahwa QJ (sanksi kepada pelaku zina) bertentangan dengan MoU Helsinki
(Rakyat Aceh, Kamis, 26/11).

"Ini bermakna seolah-olah, ada ayat Al-Qur’an dan hadis yang bertentangan dengan MoU Helsinki itu. Namun, ia menyayangkan, tidak dijelaskan isi MoU Helsinki yang mana yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis itu," ujarnya.


Ghazali Abbas mengaku muncul tanda tanya besar dibenaknya. Mengapa QJ serta merta dipertentangkan dengan MoU Helsinki? Padahal dalam pemilu lalu, banyak perilaku kompetitor yang jelas-jelas bertentangan dengan MoU Helsinki. Misalnya intimidasi dan teror terhadap para pesaing dan rakyat selaku pemilih di desa-desa dalam upaya mencapai target politik.

“Cobalah lihat isi pernyataan ANFREL pascapemilu. Disitu, dengan jelas tertulis di alinea kedua mukadimah MoU Helsinki, dimana “Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi ini,” tukasnya kepada koran ini kemarin.
[Ali/RA]


latestnews

View Full Version