View Full Version
Jum'at, 04 Dec 2009

Penegakan Syariat Islam Butuh Ketegasan

BANDA ACEH (voa-islam.com) –Rencana penerapan undang-undang pelarangan pakaian ketat bagi wanita muslim mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Kebijakan Bupati Aceh Barat, Ramli MS itu juga mendapatkan dukungan penuh dari para ulama kharismatik se-Aceh.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengingatkan, agar penerapan Syariat Islam perlu ketegasan dan jangan setengah-setengah. Dukungan itu disampaikan dalam Muzakarah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), digelar guna memantapkan pelaksanaan Syariat Islam dalam bingkai perundang–undangan.

“Kita sependapat mendukung inisiatif Bupati Aceh Barat, itu bagus. Yang penting Aceh menjalankan Syariat Islam dalam segala aspek kehidupan masyarakat tidak setengah - setengah,” tegas ulama kharismatik Aceh, Tgk H Ibrahim Bardan (Abu Panton), selaku Wakil Ketua MPU Aceh Utara, di sela-sela berlangsunya Muzakarah MPU, di Banda Aceh, Kamis (3/12).

Abu Panton yang juga Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), mengharapkan kepada bupati Aceh Barat, agar dalam pemberlakukan Syariat Islam di Aceh Barat harus murni. Dan mencakup semua aspek kehidupan. Sesuai dengan Al-Quran dan Hadist, serta tidak terhenti pada persoalan busana.

“Kita sependapat mendukung inisiatif Bupati Aceh Barat, itu bagus. Yang penting Aceh menjalankan Syariat Islam dalam segala aspek kehidupan masyarakat tidak setengah - setengah,” tegas ulama kharismatik Aceh, Tgk H Ibrahim Bardan (Abu Panton).

Selain itu, Abu juga mengharapkan agar langkah berani yang diambil Ramli dapat diikuti seluruh Bupati se–Aceh. Dan tentunya oleh Gubernur Irwandi Yusuf. Masyarakat sejak lama menunggu implementasi Syariat Islam secara menyeluruh (Kaffah) diterapkan di Aceh.
Menurut Abu, umara (Pemerintah Aceh) terlalu lamban dan terkesan mengulur–ngulur waktu. Pelaksaan syariat Islam perlu ketegasan seperti langkah yang dilakukan Bupati Aceh Barat.

Bukan hanya itu, Abu juga meminta seluruh komponen masyarakat Aceh untuk memahami dan menghayati secara benar tentang ajaran Islam itu sendiri, khususnya kalangan mahasiswa dan santri. Dan pemerintah harus gencar mensosialisasikannya.

Celana Ketat Akan Disita, Bukan Digunting Paksa Polisi Syariat

Sementara itu, masih dalam kesempatan yang sama , Ramli MS mengatakan, pada 1 Januari 2010 larangan berpakaian ketat akan diberlakukan secara efektif di Kabupaten Aceh Barat. Dan Syariat Islam akan diimplementasikan secara formal.

“Mulai efektif pada 1 Januari tahun depan, bagi masyarakat yang kedapatan mengenakan celana ketat, akan kita ganti dengan rok, celana ketat kita sita, tidak ada itu yang namanya kita gunting paksa,” tegas Ramli.

Secara tegas Ramli mengatakan jika dirinya tidak pernah mengeluarkan statemen menggunting celana jeans bagi masyarakat yang kedapatan memakai celana ketat.

“Mulai efektif pada 1 Januari tahun depan, bagi masyarakat yang kedapatan mengenakan celana ketat, akan kita ganti dengan rok, celana ketat kita sita, tidak ada itu yang namanya kita gunting paksa,” tegas Ramli.

"Itu sengaja dimunculkan oleh orang tidak bertanggung jawab agar menimbulkan kontroversial, seolah–olah kebijakan itu sangat ekstrem. Islam disampaikan dengan lemah lembut," ujarnya..

“Masyarakat di Aceh Barat, tidak merasa keberatan, karena kebijakan tersebut adalah perintah agama Islam. Malah yang banyak merasa keberatan adalah masyarakat yang tidak ada sangkut pautnya dengan Aceh Barat, atau orang luar,” jelasnya.

Ramli menyatakan tidak akan pernah mundur untuk menegakkan syariat Islam di Aceh Barat, karena itu adalah perintah Allah SWT, orang yang menentang maka sama halnya dia menentang Perintah Allah. Sekarang ulama seluruh Aceh mendukung keputusan untuk menjalankan syariat islam secara legal formal di Aceh Barat.

Pihaknya menyatakan, telah jauh – jauh hari gencar mensosialisasikan Syariat Islam hingga ke tingkat desa. Jadi menurutnya tidak benar pemberlakukan larangan berpakaian ketat dilakukan secara terburu – buru.

Ramli berkata "Saya tidak akan pernah mundur untuk menegakkan syariat Islam di Aceh Barat, karena itu adalah perintah Allah SWT, orang yang menentang maka sama halnya dia menentang Perintah Allah. Sekarang ulama seluruh Aceh mendukung keputusan untuk menjalankan syariat islam secara legal formal di Aceh Barat".

Dan aturan tentang (Qanun) Syariat Islam bukan hal yang baru di Provinsi Aceh sejak tahun, karena itu semua telah ada sejak tahun 2004, tertuang dalam qanun nomor 11 tahun 2004, dirinya saat ini selaku bupati tinggal menerapkannya saja. Tidak perlu adanya peraturan Bupati untuk mengatur itu, karena telah ada sejak lama.

Namun demikian, untuk menepis timbulnya kontroversial secara terus menerus, pada hari Jumat (17/12) mendatang, pihaknya akan menggelar seminar nasional dan lokakarya penegakan Syariat Islam dalam pemakaian busana muslim di bumi Teuku Umar. Menghadirkan sejumlah pakar dari Aceh dan Jakarta.

"Seminar dilakukan untuk mencari fomat ideal, bagaimana busana muslim yang cocok digunakan oleh masyarakat dan instansi pemerintah di Aceh Barat, sehingga poin – poin dari seminar tersebut akan dituang dalam bentuk peraturan Bupati," ujat Ramli. (Ali/ra)


latestnews

View Full Version