Jakarta (voa-islam.com) - Abu Jibriel, ayah Muhammad Jibriel Abdulrahman selaku pimpinan Ar Rahmah Media dan pengelola situs Arrahmah.com yang dituduh terlibat kasus terorisme, mengajukan uji materi UU No 15/2003 tentang Terorisme ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materi didaftarkan ke MK, Jumat (4/12/2009) oleh Iskandar S Nasution dan Ahmad Suryono selaku kuasa hukum dari pemohon Mohammad Iqbal alias Abu Jibriel, Umar Abduh, Haris Rusli, John Helmi Mempi dan Hartsa Mashirul HR.
Selain uji materi, pemohon juga memohonkan uji formil UU yang sama. Mereka meminta agar keberadaan Densus 88 Mabes Polri dan penahanan Muhammad Jibriel harus batal demi hukum.
Mereka meminta agar keberadaan Densus 88 Mabes Polri dan penahanan Muhammad Jibriel harus batal demi hukum.
"Kalau UU ini kemudian dibatalkan oleh MK, maka Densus 88 harus batal demi hukum," ujar salah seorang kuasa hukum pemohon Ahmad Sunaryono.
Pemohon meminta agar MK membatalkan keberlakuan pasal 25 ayat (1), pasal 26 ayat (1), pasal 28 dan pasal 46 dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pemohon menilai UU tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28A, 28D ayat (1), 28G ayat(1), 28 I ayat (1), ayat (2).
M Jibril ditangkap oleh polisi ketika sedang dalam perjalanan ke rumah ayahnya di Pamulang, Tangerang, Selasa (25/8), setelah sehari ditetapkan Mabes Polri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. (PurWD/dbs)