Pekanbaru (voa-islam.com) - Mulutmu harimaumu, sekali lancung ke ujian. Kejadian ini layak jadi pelajaran berharga agar jangan sembarangan bicara, akibatnya bisa panjang. Bahkan karirpun bisa melayang. Demikian yang dialami Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Ajun Komisaris Tri Laksono, karirnya sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Indragilir Hulu harus diakhiri karena menyebutkan kata-kata "anggota hewan yang terhormat" kepada anggota DPRD Indragiri Hulu.
Kata-kata "anggota hewan yang terhormat" beberapa terlontar dari lisan Tri Laksono saat sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas yang digelar Polres Indragiri Hulu di Gedung DPRD Indragiri Hulu, Rabu (2/12) lalu.
Tentu saja anggota dewan yang merasa terhormat itu tersinggung berat. Mereka naik pitam. Kalau sekedar selip lidah, kata mereka, mungkin cuma sekali-dua kali. Persoalannya sang polisi berkali-kali bilang, "anggota hewan." Jadi, mereka menilai Polisi Tri memang berniat menghina.
Persoalannya sang polisi berkali-kali bilang, "anggota hewan." Jadi, mereka menilai Polisi Tri memang berniat menghina.
Akibat kata-kata tersebut, Anggota dewan meminta Kepala Polda Riau mencopot Tri dari Polres Inhu, di Rengat, anggota dewan juga meminta Polda Riau memeriksa kesehatan Tri.
"Kami mencurigai ada hal-hal yang tidak benar pada Kasatlantas itu. Ketika dia menyampaikan pemaparan UU Lalu Lintas di hadapan kami, dia terlihat begitu gembira. Kegembiraan itu terlihat berlebihan seperti orang yang mengonsumsi obat-obatan terlarang. Selain ditarik dari Rengat, kami meminta Polda memeriksa kesehatannya," ujar salah seorang anggota DPRD Inhu, Ivan Rivky yang dihubungi Kamis (3/12).
Menurut Ivan, pada hari Rabu kemarin, Kasatlantas Inhu memang diberi kesempatan untuk menyosialisasikan UU Lalulintas di depan anggota dewan. DPRD bahkan memberikan waktu khusus pertemuan setelah rapat paripurna penyampaian nota keuangan Pemkab Inhu. Anggota dewan yang hadir pada saat itu mencapai 30 orang dari total 35 orang anggota DPRD Inhu.
Pada saat pemaparan, kata Ivan, Tri justru tidak banyak membahas pasal-pasal UU Lalu lintas. Diawal pemaparan dia memutar lagu DMasiv Jangan Menyerah. Setelah itu, dia menceramahi anggota dewan agar merenungi hidup yang hanya sementara serta jangan mudah menyerah seperti isi syair lagu.
"Pada pemaparan, dia bertanya kepada kami apakah ada anggota dewan yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Kalau belum punya, dia mengatakan akan memberikan SIM gratis. Dua anggota dewan menunjuk tangan, satu perempuan dan yang satu laki-laki. Eh dia lalu mengatakan dua anggota dewan tidak tahu malu, sudah tidak punya SIM, maunya yang gratis lagi. Dia juga menceramahi kami agar kami menjadi anggota dewan yang baik. Saat itu saya sebenarnya mau interupsi, namun tidak jadi, karena menghargai pimpinan dewan yang di depan," tutur Ivan.
Eh dia lalu mengatakan dua anggota dewan tidak tahu malu, sudah tidak punya SIM, maunya yang gratis lagi.
Menanggapi kemarahan dan tuntutan anggota dewan, atasan Tri cepat tanggap. Kapolda Riau, Brigjen Adjie Rustam Ramdja langsung memerintahkan Propam (Bagian Profesi dan Pengamanan) turun memeriksa Tri Laksono. Kemudian tim Propam ke Indragilir Hulu untuk memeriksa Tri Laksono sejak Kamis kemarin. Hingga akhirnya, Tri Laksono di copot dari jabatannya dan dimutasi ke Polda Riau.
Sementara posisi sebagai Kasatlantas digantikan oleh Wakasatlantas Poltabes Pekanbaru, Wely Jatmoko. Hal ini juga dibenarkan oleh Kasatlantas Pekanbaru, Kompol Aswin A Siregar. (PurWD/dbs)