PROBOLINGGO (voa-islam.com) – Zaman modern seperti ini masih saja ada orang yang ingin kembali ke era primitif dan antijilbab. Di Probolinggo, Jawa Timur, seorang karyawati bank swasta dipecat gara-gara memakai jilbab.
Seorang wanita pegawai PT BPR Angga Cabang Kota Probolinggo, Tanty Widjiastuti siang ini (7/12) mengadu kepada Ketua Majelis Ulama Kota Probolinggo, KH Romli Bakir, karena dilarang mengenakan jilbab saat bekerja oleh pemilik perusahaan tersebut. Bahkan, ibu dua orang anak ini dipecat halus dengan cara dipaksa untuk mengundurkan diri dari bank swasta yang berpusat di Kecamatan Leces Probolinggo itu.
Dengan didampingi suaminya, Dwi Santoso, Tanty menemui MUI Kota Probolinggo. Tanty bekerja di BPR ini sejak tahun 1995, saat ini ia menjabat sebagai account officer.
Tanty Widjiastuti, dipecat karena berjilbab
Sejak awal, perusahaan tersebut memang melarang pegawainya untuk mengenakan jilbab, namun larangan tersebut tidak tertulis, tapi hanya secara lisan saja. Pada akhir November kemarin, Tanty memutuskan untuk mengenakan jilbab saat bekerja. Pada awalnya, dia hanya mengenakannya sewaktu berangkat dan pulang kantor. Ketika berada di kantor, jilbab tersebut dilepas. Namun belakangan, Tanty mengenakan jilbabnya sewaktu bekarja melayani nasabah.
Hal ini mengundang teguran dari atasannya Kepala Cabang PT BPR Kota Probolinggo, Dwi Indrawati yang selanjutnya meminta Tanty untuk menghadap Angga Suryawijaya, selaku direktur utama sekaligus pemilik perusahaan itu. Ketika menemui Angga di rumahnya, Tanty ternyata diminta untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila masih mengenakan jilbab sewaktu bekerja.
Tanty ternyata diminta untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila masih mengenakan jilba...
Kepada wartawan siang ini, Tanty mengatakan, dirinya kemudian membuat surat pengunduran diri seperti permintaan pemilik perusahaan. Dia mengatakan kalau hal ini sudah merupakan bentuk pelecehan agama. Tanty sendiri mengaku tidak berharap lagi untuk bekerja kembali di BPR tersebut meskipun ada kebijakan dari perusahaan yang membolehkan dia mengenakan jilbabnya sewaktu bekerja. Dalam surat pengunduran diri yang dibuatnya yang telah disetujui oleh pemilik perusahaan, tersebut secara jelas pengunduran diri Tanty karena larangan berjilbab.
MUI Probolinggo Mengutuk Bank Alergi Jilbab
Menanggapi kasus pemecatan karwayati dengan alasan berjilbab, MUI Kota Probolinggo mengutuk keras kasus BPR Bank Angga. Untuk menanggapi masalah ini, MUI akan membahasnya dalam rapat internal.
”MUI Kota Probolinggo sangat mengutuk dengan adanya larangan ini,” ujar KH Romli Baqir saat menerima pengaduan korban di rumahnya, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok.
KH Romli Baqir yang juga tokoh NU itu menjelaskan, secara syar’i memakai jilbab bagi kaum perempuan itu diwajibkan. ”Sudah menjadi kewajiban bagi wanita muslim untuk menutupi aurat. Bagi kaum perempuan memakai pakain jilbab itu diwajibkan. Ini kok malah dilarang,” tandasnya.
Itulah sebabnya, memanggapi persoalan yang dialami oleh Tanty Wijiastuti itu, KH Romli Baqir berjanji akan membahasnya dalam rapat internal MUI. ”Ini akan kita bahas nantinya,” tambah dia.
"Sudah menjadi kewajiban bagi wanita muslim untuk menutupi aurat. Bagi kaum perempuan memakai pakain jilbab itu diwajibkan. Ini kok malah dilarang" (Ketua MUI Probolinggo).
Tak hanya itu, namun MUI juga akan membicarakannya dengan pihak pemkot. ”Persoalan ini sangat serius. Makanya, MUI tak hanya akan membahasnya di internal MUI saja, tetapi juga akan membicarakannya dengan pihak pemkot,” katanya.
Ketua MUI Kota Probolinggo Romli Bakir menyesalkan persoalan ini. “,” katanya kepada wartawan. Terkait hal ini, dirinya akan membahasnya dalam rapat MUI pekan ini. “Sikap MUI akan diputuskan dalam rapat nanti,” kata Romli.
Sementara itu, Kepala Cabang PT BPR Angga Kota Probolinggo, Dwi Indrawati menolak memberikan keterangannya. “Saya sedang sakit,” katanya melalui sambungan telpon.
Sedangkan pemilik perusahaan yang berdiri pada 1991, Angga Suryawijaya tidak bisa dikonfirmasi. Dia tidak berada di dua kantornya di Kota Probolinggo ketika Tempo berusaha untuk mengonfirmasi. “Bapak tidak ada di kantor,” kata petugas keamanan. Salah satu staf di kantornya juga tidak bersedia memberitahukan nomer telpon rumah Angga Suryawijaya kepada wartawan.
Polwan Diimbau Berjilbab, Bank Swasta Malah Melarang Jilbab
Pelarangan jilbab bagi karyawati bank swasta di Probolinggo ini sungguh memalukan. Karena di Jawa Timur, gerakan berbusana islami dan berjilbab sudah sedemikian maju. Kapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, bulan Maret lalu mengeluarkan imbauan mengenai pengenaan jilbab bagi polwan. Imbauan ini disambut dengan antusias oleh jajaran kepolisian di berbagai daerah, seperti Malang, Bojonegoro, Kediri, dan lain sebagainya. Di wilayah Malang misalnya, polwan diberi kebebasan untuk berjilbab dalam menjalankan tugas.
Sementara di Bojonegoro, para Polwan Muslimah menyambut baik dengan mengenakan jilbab, dan bercelana panjang. Tak hanya polwan, pegawai sipilnya pun juga sudah berubah. Salah satu perwira wanita yang sudah melaksanakan imbauan Kapolda Jatim untuk berjilbab adalah Wakapolwil Bojonegoro, AKBP Juansih.
Mantan Kapolres Surabaya Timur ini langsung 'berubah' sehari setelah adanya imbauan dari kapolda. Tak hanya itu, ia juga mensosialisasikan imbauan itu kepada 130 Polwan jajaran Polwil Bojonegoro, antara lain di Polres Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Mojokerto, Jombang dan Kota Mojokerto.
Juansih begitu bersemangat mensosialisasikan jilbab baik kepada Polwan maupun kepada pegawai perempuan di sipil kepolisian. Menurutnya, jilbab adalah kharisma perempuan.
”Dengan pakai jilbab, kharisma perempuan semakin tinggi," kata Juansih bangga.
Jika Polisi Wanita di seluruh Jawa Timur saja diimbau untuk berjilbab, kenapa bank swasta kecil di wilayah lokal berani melarang berjilbab? Apa mau cari masalah? [taz/dtk/tmp]