View Full Version
Selasa, 08 Dec 2009

Hentikan Siaran TV yang Merusak Akidah dan Moral

Medan (voa-islam.com) - Banyaknya program dan siaran televisi yang  sudah melanggar nilai agama dan moral mendapat perhatian Enam lembaga di Sumatera Utara. Mereka meminta siaran televisi yang bisa mendangkalkan akidah dan keyakinan atau yang bersifat fitnah, pergunjingan dan merusak moral dihentikan.

Permintaan itu bagian dari pernyataan bersama yang disampaikan pada acara jumpa publik membahas materi siaran televisi di Kantor Dinas Kominfo Sumut di Medan, Senin, (7/12/2009) .

Keenam lembaga tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Komunikasi Lintas Adat (Forkala). Kemudian Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kanwil Depag Sumut dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.

Pernyataan bersama lainnya, mendesak pemerintah dan lembaga legislatif merevisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, terutama pasal-pasal yang mengganggu keselamatan negara, pribadi dan kelompok.

Mereka juga meminta pengelola televisi membuat program siaran yang berimbang antara pendidikan dan hiburan. Mereka juga meminta KPI konsekuen melaksanakan UU Penyiaran.

Ketua FKUB Sumut, H Maratua Simanjuntak pada pertemuan itu mengatakan, para ulama, pendeta, pastor, biksu atau para pemuka agama di Sumut telah berulang kali menggelar pertemuan membahas siaran televisi.

Dia mengatakan, para tokoh agama telah merasakan banyak program dan siaran televisi telah melampaui norma-norma kesopanan, agama, adat istiadat dan budaya.

Para tokoh agama telah merasakan banyak program dan siaran televisi telah melampaui norma-norma kesopanan, agama, adat istiadat dan budaya.

"Masih banyak acara yang bisa menarik minat pemirsa, tapi tidak menghancurkan dan merusak moral bangsa. Inilah harapan kami kepada pemerintah," tegas Maratua. Para pengusaha pertelevisian di Indonesia juga diminta tidak mengambil keuntungan di atas kerugian besar moral bangsa.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua MUI Sumut, Prof Dr H Abdullah Syah, MA. Dia mengatakan, pengaruh siaran televisi cukup dominan bagi perkembangan perilaku masyarakat.

MUI juga telah berulangkali menyampaikan kritik dan saran ke KPI Pusat agar menghentikan siaran-siaran televisi yang sudah kebablasan dan cenderung merusak moral, perilaku umat dan adat-istiadat.

"Tidak boleh siaran televisi tidak ada batasan. Semua mesti ada batasan, dimana agama, adat-istiadat, aturan dan undang undang membatasi itu. Jika siaran televisi tidak ada batasan, tentu akan merusak moral dan perilaku masyarakat," katanya.

Ketua Forum Komunikasi Lintas Adat (Forkala) Sumut, Tengku Lukman Sinar, bahkan mengatakan sebagian tayangan televisi menyakitkan dan menyengsarakan masyarakat adat, karena hal-hal yang selama ini dianggap tabu tidak lagi dihargai televisi.

"Dulu masih ada sanksi sosial dan sanksi pidana bagi orang yang menyalahi adat, tapi kini sudah tidak ada lagi. Sepertinya kita menjadi masyarakat baru yang tak beradat," katanya. (PurWD/nuo)


latestnews

View Full Version