Probolinggo (voa-islam) – Setelah mendapat tanggapan keras, pihak BPR Bank Angga Kota Probolinggo yang telah memecat secara halus seorang karyawatinya karena berjilbab ngaku tidak pernah memecat dan menerapkan larangan berjilbab.
"Perusahaan tidak pernah melakukan pemecatan," kata Direktur BPR Bank Angga, Anis Ihtiarti di kantornya.
Anis juga mengaku, pihak perusahaan tidak pernah menerapkan aturan larangan berjilbab bagi keryawatinya saat bertugas. "Kita hanya melakukan imbauan saja," kilahnya.
Dasar imbauan itu, kata dia, karena BPR Bank Angga bukan sebuah Bank Syariat, tetapi bank konvensional. "Memang saham BPR Bank Angga itu 95 persen milik non muslim. Sedangkan para nasabahnya sebanyak 96 persen berasal dari muslim," tambahnya.
Melihat prosentase itulah, BPR Bank Angga tidak pernah membeda-bedakan karyawan.
"Selama ini kita tidak pernah membeda-bedakan, meskipun pemilik saham sebesar 95 persen milik non muslim," tegas Anis yang didampingi dua orang komisaris, Subakri dan Gatot serta Kepala Cabang BPR Bank Angga, Dwi Indrawati.
Diberitakan sebelumnya, Sejak awal, pihak perusahaan BPR Bank Angga Kota Probolinggo memang melarang jilbab bagi pegawainya, hanya saja larangan tersebut tak tertulis, hanya secara lisan saja.
pihak perusahaan BPR Bank Angga Kota Probolinggo memang melarang jilbab bagi pegawainya, hanya saja larangan tersebut tak tertulis, hanya secara lisan saja.
Sejak 23 November 2009, Tanty berjilbab. Namun karena jilbabnya itu, ia dipanggil kepala cabang dan diminta menghadap Direktur Utama BPR Bank Angga, Angga Suryawijaya, pada 26 November 2009, terkait jilbab yang ia kenakan.
Ketika menemui Angga di rumahnya, Tanty ternyata diminta untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila masih mengenakan jilbab sewaktu bekerja.
Salah satu alasan pihak perusahaan melarang karyawannya memakai pakaian jilbab, ungkap Tanty, karena 90 persen pemegang sahamnya non-Muslim.
Kepada wartawan, Tanty mengatakan, dirinya kemudian membuat surat pengunduran diri seperti permintaan pemilik perusahaan. Karena, baginya, ini merupakan bentuk pelecehan agama. Dan karenanya, kejadian itu dilaporkannya kepada Ketua MUI Kota Probolinggo.
Karena, baginya, ini merupakan bentuk pelecehan agama. Dan karenanya, kejadian itu dilaporkannya kepada Ketua MUI Kota Probolinggo.
Menanggapi laporan Tanty ini, MUI Kota Probolinggo mengutuk keras managemen BPR Bank Angga, Kota Probolinggo karena melarangan mengenakan jilbab.
”MUI Kota Probolinggo sangat mengutuk dengan adanya larangan ini,” ujar KH Romli Baqir saat menerima pengaduan korban di rumahnya, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok.
Menurut Kiai Romli, pihak yang melarang berjilbab berarti telah melarang sesuatu yang diwajibkan oleh agama. ”Sudah menjadi kewajiban bagi wanita muslim untuk menutupi aurat. Bagi kaum perempuan memakai pakaian jilbab itu diwajibkan. Ini kok malah dilarang,” tandasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim juga melakukan hal yang sama. Bahkan, MUI meminta pemerintah segera memanggil dan memberi sanksi pada perusahaan itu.
‘’Wanita muslim menggunakan jilbab itu karena menjalankan perintah agamanya,’’ kata Ketua MUI Jatim, Abdushomad Buchori.
‘’Wanita muslim menggunakan jilbab itu karena menjalankan perintah agamanya,’’ kata Ketua MUI Jatim, Abdushomad Buchori.
Bahkan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori yang juga seorang muslim ikut tersinggung dan marah besar. Dengan nada tinggi, HM Buchori menghimbau Dirut BPR Angga, yakni Angga Surya Wijaya, meminta maaf kepada publik terutama masyarakat Muslim terkaiat keputusannya yang melarang karyawannya mengenakan jilbab saat bekerja.
“Memecat karyawan berjibab sangat tidak rasional. Keculai dia tidak bisa bekerja soal lain,” tandas Buchori, Selasa (8/12/2009). (PurWD/dbs)
Berita Terkait:
*Wali Kota Probolinggo Tersinggung Dengan Larangan Berjilbab
*Pecat Karyawati Berjilbab, Bank Swasta Dikutuk MUI