JAKARTA (voa-islam.com) – Peringatan Hari Antikorupsi kemarin menjadi momen curhat para tokoh yang terkait dalam kasus bailout Bank Century. Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wapres Boediono, dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani berkomentar soal isu korupsi. Di antara ketiga tokoh itu, Sri Mulyani menjadi tokoh yang paling banyak curhat.
Saat memberi sambutan dalam rapat kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ani (sapaan Sri Mulyani) mencurahkan perasaannya dalam menghadapi tuduhan salahnya kebijakan penyelamatan Bank Century. ’’Perasaan, saya sudah rajin salat dan ibadah, tapi masih saja ketiban sial. Namun, dalam Alquran dinyatakan, Saya (Allah, Red) pasti akan menguji manusia dengan kesabaran dan kesulitan. Jadi, saya terima saja.
’’Perasaan, saya sudah rajin salat dan ibadah, tapi masih saja ketiban sial. Namun, dalam Alquran dinyatakan, Saya (Allah, Red) pasti akan menguji manusia dengan kesabaran dan kesulitan. Jadi, saya terima saja. Kata Sri Mulyani."
Saya ini ibu dari 3 anak, tahu bayi itu nangis kalau lahir, karena (bayi itu) tahu hidupnya akan mengalami kesulitan. Jadi, membersihkan korupsi itu memang indah di kepala, tapi sulit dilaksanakan,’’ ujarnya dengan suara yang masih sedikit serak, di Kantor BPKP kemarin (9/12).
Menurut Ani, keputusan penyelamatan Bank Century yang akhirnya harus disuntik oleh LPS senilai Rp 6,7 triliun itu bukan dilakukan untuk membantu pemilik lama yang sudah melakukan penipuan, tapi untuk menyelamatkan perekonomian nasional.
’’Menyelamatkan orang yang menipu itu criminal thing (hal kriminal), tapi kalau bailout untuk menyelamatkan negara, it’s another thing (itu hal yang beda),’’ katanya.
Ani juga kembali menegaskan dirinya tidak pernah berpikir untuk korupsi sehingga tidak berpikir untuk mencari penyelematan dengan laporan keuangan yang dibuat sedemikian rupa.
Mengenai tindakan penyelamatan Bank Century tersebut, ia bersikukuh keputusannya itu sebagai tindakan yang benar. ’’Saya bilang, pahala saya 2 untuk menyelamatkan Century. Kalau saya tidak berpikir korupsi, maka saya tidak berpikir untuk ganti rugi.
Kecuali kalau berpikir ngeres untuk korupsi, maka berpikir untuk mengganti rugi, misalnya dengan laporan keuangan yang dibuat baik,’’ paparnya. Selain curhat, Ani juga bercerita mengenai kejadian-kejadian aneh yang dialami sejak kasus Bank Century mencuat.
Misalnya, dia pernah mendapat SMS yang menyarankan agar dirinya diruwat (ritual untuk buang sial) agar bisa terbebas dari tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pangaliran dana bantuan penyelamatan Bank Century. ’’Saya banyak dikirimi SMS-SMS yang aneh-aneh. Ada yang bilang, Bu Menteri, saya malaikat penolong ibu, saya bisa kirimkan doa tolak bala."
’’Saya banyak dikirimi SMS-SMS yang aneh-aneh. Ada yang bilang, Bu Menteri, saya malaikat penolong ibu, saya bisa kirimkan doa tolak bala."
Nah, jadi aneh-aneh seperti itu,’’ ceritanya dengan nada suara yang dibuat agak berat agar terlihat menakutkan, namun dengan senyum ditahan.
Meski demikian, Ani mengaku tidak terganggu dengan berbagai hal, termasuk demo besar-besaran kemarin. ’’Tidak,’’ ujarnya saat dicegat usai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian kemarin. Namun, beberapa pertanyaan lain terkait kasus Bank Century tidak dijawab.
Sementara itu, Wapres Boediono yang pada saat penyelamatan Bank Century pada November 2008 menjabat sebagai Gubernur BI, kemarin sempat menyinggung soal adanya demo memperingati Hari Antikorupsi, yang di antaranya dikaitkan dengan kasus Bank Century yang menyeret namanya.
Dalam acara Forum Dialog Bersama Otoritas dan Pelaku Ekonomi di Gedung BI kemarin, Boediono mengakhiri keynote speech-nya dengan pernyataan dukungan terhadap gerakan antikorupsi. ’’Hari ini adalah Hari Antikorupsi. Kami akan dukung penuh. Sebab, salahsatu aspek soft infrastructure pembangunan ekonomi adalah hilangnya korupsi.
Jadi, setiap upaya pemberantasan korupsi harus didukung,’’ tegasnya yang disambut applaus sekitar 100-an peserta dialog.
Sementara saat ditemui wartawan, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengaku tidak panik dan tetap tenang meski kasus Bank Century makin memanas akhir-akhir ini. ’’Yang kami lakukan sudah sesuai dengan UU LPS.
Dalam penyelamatan kasus Bank Century, kami hanya sebagai eksekutor yang menjalani keputusan KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan),’’ ujarnya.
Menurut Firdaus, hal lebih penting yang seharusnya menjadi sorotan bukan lagi mengenai keputusan penyelamatan atau proses bailout Bank Century, namun proses penyelamatan aset-aset milik mantan pemilik Bank Century yang antara lain adalah Robert Tantular.
Saya heran, saat ini tidak ada orang yang menanyakan kenapa Robert Tantular hanya dihukum 4 tahun dan didenda Rp 50 miliar...
’’Saya heran, saat ini tidak ada orang yang menanyakan kenapa Robert Tantular hanya dihukum 4 tahun dan didenda Rp 50 miliar. Lalu, bagaimana proses penyitaan aset-asetnya di dalam maupun di luar negeri. Ini harus disorot, karena dana-dana nasabah Antaboga bisa kembali jika aset-aset mereka disita dan dijual,’’ katanya dengan nada gemas.
Firdaus juga bercerita bahwa rapat KSSK berjalan lancar tanpa adanya tekanan dari siapa pun, jadi murni untuk menyelamatkan sektor perbankan dan perekonomian nasional. ’’Pada saat pengambilan keputusan oleh KSSK, tidak ada ribut-ribut ataupun tekanan-tekanan. Saya mengikuti rapat itu sampai pagi, jadi tidak benar jika dibilang ada ribut-ribut,’’ ucapnya.
BELUM TEMUKAN
Di tempat terpisah Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyatakan bahwa lembaganya mengedepankan lebih dulu dugaan kesalahan dalam pengucuran dana.
”Kami lebih kepada pengucuran dananya,” ujarnya, usai penandatanganan kerja sama antikorupsi dengan perwakilan dari Negeri Belanda, kemarin. Sejumlah temuan, kata dia, juga tidak masuk kewenangan lembaga yang dipimpinnya itu.
Beberapa di antaranya masuk wilayah perbankan. Setelah mempelajari audit BPK, dalam pemahamannya, para pejabat yang mengambil kebijakan penggelontoran dana triliunan rupiah itu terklasifikasikan dalam aktivitas perbankan.
Pihaknya sementara waktu belum melihat indikasi penyelewengan dalam aktivitas itu. ’’Kalau korupsi itu ada upaya melawan hukum, merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain,” ungkapnya.
Dia menegaskan dari hasil audit itu tak ada sifat kebijakan yang melawan hukum. Berdasarkan audit itu, entitas yang diperiksa meliputi empat pihak, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Bank Indonesia, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), PT Bank Century. Pemeriksaan itu dilakukan periode 2 September 2009 hingga 19 November 2009.
Haryono berharap agar solusi untuk para pengambil kebijakan dalam pengucuran dana talangan itu menjadi bagian DPR. ”DPR akan bisa melakukan itu,” terangnya. Apakah para pengambil kebijakan nantinya aman dari pengusutan KPK? Untuk memperjelas pengkajian hasil audit itu, lembaganya bakal mengadakan pertemuan dengan BPK, Jumat (11/12) mendatang.
Lembaga antikorupsi itu berharap mendapatkan penjelasan dengan gamblang soal temuan-temuan tersebut. ”Nah, kalau ternyata dalam pertemuan itu BPK menjelaskan ada unsur pidana, lain persoalan,” tegasnya.
SEMBILAN TIM
Untuk mengusut kasus ini, KPK membentuk sembilan tim. ”Ya mereka akan mempelajari temuan BPK itu. Sehingga saat bertemu BPK nanti mana saja temuan yang perlu didalami,” jelas Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, di kantornya, kemarin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah membagi pengusutan Century dalam tiga pintu utama, yakni, sebelum bailout, waktu bailout dilakukan dan pascabailout itu.
KPK berusaha mengendus indikasi pidana di tiap-tiap fase tersebut. Anggota BPK Taufiequrrahman Ruki membenarkan jadwal pertemuan bersama BPK itu. ”Nanti kami akan menjelaskan bagaimana detailnya kepada KPK,” ucapnya.
Pertemuan itu akan mengundang tiga penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK sendiri. Audit BPK itu, kata dia, hanya mencakup kewenangan auditor saja.
”Tapi apabila permintaan dimaksud kepada mereka yang menerima dana itu tidak bisa dilakukan. Semuanya menjadi kewenangan penyelidikan. Bukan urusan saya,” jelas mantan Ketua KPK jilid pertama itu.
TERBURU-BURU
Terpisah, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai bahwa sikap Wakil Ketua KPK Haryono Umar tersebut terlalu terburu-buru. ”Seharusnya tidak menilai begitu. Pak Haryono harusnya menunggu anak buahnya bekerja keras terlebih dahulu baru berkomentar,” jelasnya. Emerson mengungkapkan, KPK memiliki pengalaman dalam pengusutan korupsi kebijakan.
Salahsatunya adalah kasus aliran dana BI senilai Rp 100 miliar yang menyeret mantan gubernur Burhanuddin Abdullah. ”Keputusan mengalirkan dana Rp 100 miliar itu merupakan kebijakan yang diputuskan dalam rapat, buktinya bisa diusut,” jelasnya. Di bagian lain, tim gabungan dari pemerintah mulai bergerak mengecek aset-aset Bank Century yang ada di luar negeri.
Kemarin (9/12), tim yang terdiri atas Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Departemen Luar Negeri, dan Depkeu bertolak menuju sejumlah negara. Di antaranya Hongkong, Swiss, dan pulau Jersey (Inggris).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Efendy mengatakan, tim tersebut akan memastikan apakah dana sebesar Rp 12 triliun masih dalam keadaan diblokir.
”Itu kan kita dapat informasi, Mabes Polri sudah memblokir dalam (tindak pidana) pencucian uang,” katanya di Kejagung. Dia menjelaskan, di beberapa negara tersebut, terdapat ketentuan blokir permanen dan tidak permanen. ”Kalau hanya perintah pengadilan, tiga bulan itu sudah bisa dicairkan oleh kedua tersangka. Jadi blokir dianggap gugur, maka jangan sampai kecolongan,” urai mantan Kajati Jatim itu.
Selain itu, lanjut Marwan, keberangkatan ke luar negeri itu untuk mengecek apakah jumlah itu berupa uang tunai atau surat berharga. Jika berupa Surat Utang Negara atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI), maka itu tidak menjadi masalah.
Sebaliknya, jika yang tersimpan adalah surat berharga yang diproduksi Bank Century, maka itu tidak bernilai. ”Ini yang kita khawatirkan, nanti terkecoh itu.
Ini yang kita cek,” terang mantan Kapusdiklat Kejagung itu. Saat ini, Kejagung menyidik dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Hesham Al Warraq (wakil Komisaris Utama) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Mayoritas/Pengendali).
Sementara Mabes Polri menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain Hesham dan Rafat, Robert Tantular (pemegang saham) diduga bersama-sama melarikan dana ke luar negeri.
Marwan menjelaskan, nantinya berkas perkara pencucian uang tersebut akan digabung dengan berkas tindak pidana korupsi. ”Dikirim ke pidsus, bukan ke pidum (pidana umum). Nanti kita lapis (dakwaannya),” kata Marwan. [Ali/jppn]
Baca berita terkait:
1. Bocoran Transkrip Rapat Rahasia Boediono-Sri Mulyani
2. Jusuf Kalla Buka Rahasia Boediono-Sri Mulyani