View Full Version
Jum'at, 11 Dec 2009

DPR RI Bahas Masalah Kawin Kontrak

BANDUNG, (voa-islam.com) - Fenomena kawin kontrak, perlindungan anak dan masalah human trafficing di Jawa Barat, mendapat perhatian Komisi VIII DPR-RI dalam kunjungannya selama dua hari di provinsi itu.

"Fenomena kawin kontrak perlu ada penanganan dari pemerintah, jangan sampai hal itu tak terabaikan. Seperti halnya juga masalah trafficing harus diikuti dengan aksi daerah dalam upaya pencegahannya," kata Ny Ratu Siti Romlah, di Bandung, Jumat (11/12).

Terkait kawin kontrak itu, secara khusus disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan dalam audiensi Komisi VIII yang berlangsung di Gedung Sate Kota Bandung beberapa hari lalu.

"Fenomena kawin kontrak perlu ada penanganan dari pemerintah, jangan sampai hal itu tak terabaikan. Seperti halnya juga masalah trafficing harus diikuti dengan aksi daerah dalam upaya pencegahannya," kata Ny Ratu Siti Romlah.

Ratu Siti Romlah menyebutkan, fenomena kawin kontrak perlu ada penanganan, selain dalam pelaksanaan regulasi juga dilakukan dengan pendekatan sosial dan budaya setempat.

Fenomena kawin kontrak terjadi hampir di setiap daerah, namun yang mencolok di kawasan Bogor, Bekasi, Bandung, Indramayu dan beberapa daerah lain di Jawa Barat.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan mengakui fenomena kawin kontrak terdapat di wilayahnya.

"Memang kawin kontrak masih terjadi di beberapa daerah. Saya minta kepada pejabat terkait untuk melakukan penyelesaian terkait hal itu dengan menggunakan berbagai upaya yang efektif," kata Heryawan

Ia mengatakan akan berusaha melakukan pendekatan dengan melibatkan aparat terkait di daerah yang menangani masalah itu.

Secara khusus gubernur meminta agar fenomena itu bisa diselesaikan oleh lembaga terkait, baik Pemprov maupun Departemen Agama di kabupaten/kota.

"Memang kawin kontrak masih terjadi di beberapa daerah. Saya minta kepada pejabat terkait untuk melakukan penyelesaian terkait hal itu dengan menggunakan berbagai upaya yang efektif," kata Heryawan.

Kawin kontrak biasanya dilakukan para ekspatriat yang bekerja di Indonesia dengan meminang putri daerah dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan terkait perlindungan anak-anak dari korban trafficing, Pemprov Jawa Barat telah memiliki Perda pencegahan perdagangan manusia itu.

"Jabar sudah memiliki Perda Trafiking, dan diharapkan hal itu diikuti oleh kabupaten/kota. Dengan demikian, setiap upaya yang dilakukan akan membuahkan hasil, karena aparat penegak hukum memiliki acuan yang jelas untuk menjerat pelaku dan juga dalam menangani korbannya," kata Heryawan.

"Jabar sudah memiliki Perda Trafiking, dan diharapkan hal itu diikuti oleh kabupaten/kota. Dengan demikian, setiap upaya yang dilakukan akan membuahkan hasil, karena aparat penegak hukum memiliki acuan yang jelas untuk menjerat pelaku dan juga dalam menangani korbannya," kata Heryawan.

Ia menyebutkan, beberapa korban human traffcing sudah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing, seperti yang sempat terjadi di Garut yang dipulangkan dari Kaltim, Riau, Batam dan juga dari beberapa daerah lainnya. (Ali/dbs)


latestnews

View Full Version