SITUBONDO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD kemarin hadir ke Pasantren Salafiyah-Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo. Pejabat negara yang namanya sedang naik daun itu hadir ke Pesantren Asuhan KHR Ahmad Fawaid itu dalam rangka menjadi nara sumber dalam pengajian konstitusi.
Mahfud berada di Pasantren Sukorejo hanya tiga jam. Dia datang pukul 12.00, pukul 15.00 bertolak ke Jakarta. Mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu itu datang ditemani sejumlah staf MK. Sebelumnya, Mahfud menghadiri undang seminar di Pulau Dewata ,Bali.
"Pesantren bisa menjadi media untuk mempertemukan hukum konstitusi dan hukum Islam. "Yang ada kebanyakan, ada yang tahu hukum konstitusi, namun buta hukum Islam. Demikian pula sebaliknya," jelas Mahfud.
Dalam pemaparannya, pria asal Madura itu mengungkapkan pentingnya pengajian konstitusianal di simpul-simpul pesantren. Salah satunya bisa menjadi media untuk mempertemukan hukum konstitusi dan hukum Islam. "Yang ada kebanyakan, ada yang tahu hukum konstitusi, namun buta hukum Islam. Demikian pula sebaliknya," jelasnya.
Kepada peserta pengajian yang rata-rata para ustad, ustadah, dosen dan kiai di eks-Karesidenan Besuki itu, Mahfud menegaskan pentingnya mengedepankan rasa keadilan. Saat ini, kata dia, rasa keadilan tengah menjadi sorotan masyarakat. ''Masyarakat sulit sekali menemukan keadilan saat berhadapan dengan hukum. Hukum seolah-olah hanya berlaku bagi orang kecil,'' paparnya.
Apalagi menerima keadilan merupakan salah satu fitrah manusia. Sehingga jika ada penegak hukum berlaku tidak adil, maka dia sudah melanggar fitrah manusia. "Saya sudah seringkali mewanti-wanti kepada aparat penegak hukum untuk begitu memperhatikan rasa keadilan," tandasnya.
"Saat ini, rasa keadilan tengah menjadi sorotan masyarakat. ''Masyarakat sulit sekali menemukan keadilan saat berhadapan dengan hukum. Hukum seolah-olah hanya berlaku bagi orang kecil,'' papar Mahfud.
Jika masyarakat sudah tidak pernah merasakan keadilan, lanjut Mahfud, tinggal menunggu saja kehancuran suatu pemerintahan. Sebab, masyarakat akan menggunakan caranya sendiri. "Orde baru yang didukung penuh TNI tak mampu membendung, akhirnya tumbang," terangnya.
Ketika diwawancarai wartawan, Mahfud menegaskan kalau kehadirannya ke Sukorejo hanya sebagai ajang silaturahmi. Kata dia, bukan hal yang baru jika dirinya datang ke pesantren dengan ribuan santri itu. "Dulu saya sering ke sini. Cuma saat sudah jadi Ketua MK, baru sekarang bisa kesini," lanjutnya.
Mahfud menolak saat dimintai komentar tentang kasus Prita dengan RS Omni. Dia berdalih kasus itu urusan pengadilan umum. Termasuk saat ditanyakan apakah kasus tersebut sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak. "Itu bukan kewenangan MK. Itu kewenangan pengadilan umum," elaknya.
Dia membenarkan jika saat ini memang ada pihak-pihak yang sudah mengajukan uji materi pasal pencemaran nama baik. "Yang itu memang sudah kita tangani. Sudah beberapa kali. Dulu ada Rizal Ramli, terus kasus prita. Kasus pencemaran nama baik memang menjadi persoalan konstitusi. Ini sedang kita tangani," paparnya. (pri/aif)