Jakarta (Voa-islam.com) - Pengucuran dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century disinyalir merupakan buah karya konspirasi para aktor neo-liberal yang berada dalam pemerintahan SBY-Boediono.
Menurut Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al-Khaththath dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (16/12) menilai bantahan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menanggapi pernyataan anggota Pansus Century Bambang Susatyo terkait percakapan dengan Robert Tantular memperlihatkan kepanikan.
Selain itu, hal tersebut menunjukkan indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan kebijakan negara. "Kehadiran Marsilam Simanjuntak dan Wimar Witoelar dalam konpers (13/12) justru menunjukan bahwa dalam bailout century ada konspirasi besar dari kelompok liberal dalam menguasai perekonomian indonesia," tutur dia.
Ia mengatakan, kehadiran Marsilam selaku UKP3R dalam rapat KSSK memperlihatkan rencana perampokan uang negara melibatkan para elit di republik ini yang merupakan lingkaran dalam istana. "Dalam audit BPK, kasus century merupakan perampokan oleh Robert," ujarnya.
...Kehadiran Marsilam selaku UKP3R dalam rapat KSSK memperlihatkan rencana perampokan uang negara melibatkan para elit di republik ini yang merupakan lingkaran dalam istana...
Terkait hal itu, FUI meminta Pansus Angket Century dapat segera memanggil pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab dalam Century. Selain itu menuntaskan kasus tersebut tanpa merekayasa untuk menyelamatkan pihak tertentu. FUI juga mengharapkan KPK, agar segera melakukan proses hukum pada pihak-pihak yang korupsi dalam Century.
"Pada seluruh masyarakat untuk meninggalkan sistem ekonomi ribawi yang secara sistematik yang sangat rentan terhadap krisis keuangan maupun tindakan korupsi dan manipulasi oleh pemilik bank dan otoritas keuangan," tandas Al Khaththath.
Bank Century Sejak di Kandungan Sudah Cacat
Di lain pihak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan sejumlah fakta di hadapan Pansus Angket Bank Century. Ketua BPK Hadi Utomo mengatakan, Bank Century sudah cacat sejak di kandungan.
"Bank Century sejak di kandungan sudah cacat. Jadi kalau sudah cacat semuanya dari kandungan, seandainya meninggal, harusnya tidak perlu dipersoalkan," kata Hadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2009).
"Bank Century sejak di kandungan sudah cacat. Jadi kalau sudah cacat semuanya dari kandungan, seandainya meninggal, harusnya tidak perlu dipersoalkan," kata Hadi.
"Kalau bank itu sehat, tentu kalau sudah sakit harus diobati supaya tidak cepat meninggal. Kami tidak menilai apa-apa. Tetapi faktanya seperti itu," lanjut dia.
Menurut dia, BPK sudah bekerja maksimal. "Tetapi sebelum berkembang sudah dibatasi oleh UU. Semua data Bank Indonesia dan PPATK dilindungi kerahasiaannya. Jadi ada keterbatasan audit aliran dana. Jadi sulit untuk mengungkap semuanya," papar Hadi.
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menyampaikan hal yang sama. Dikatakan dia, Bank Century sudah cacat sejak sebelum dimerger. "Merger dari bank-bank gagal dan itu sangat berisiko. Jadi memang perlu diawasi," kata dia.
Burhanuddin Tulis Testimoni Tak Setujui Merger Century
Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium adanya manipulasi data dalam proses merger Bank Century oleh pejabat Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004. Hasil audit BPK memperlihatkan kalau proses merger ini tidak disetujui oleh Gubernur BI saat itu Burhanuddin Abdullah.
"Ada testimoni dari Burhanuddin Abdullah tanggal 2 November 2009 kepada BPK," ujar anggota BPK, Hasan Bisri.
"Burhanuddin mengatakan kalau proses merger itu tidak pernah mendapatkan disposisi dari dirinya. Burhanuddin mengatakan kalau ada disposisi dari dirinya itu merupakan manipulasi data". ungkap Hasan.
Dalam testimoni itu, ungkap Hasan, Burhanuddin mengatakan kalau proses merger itu tidak pernah mendapatkan disposisi dari dirinya. Burhanuddin mengatakan kalau ada disposisi dari dirinya itu merupakan manipulasi data.
Hasan menegaskan hal ini berbeda dengan dokumen BI tanggal 22 Juni 2004 yang tertulis bahwa proses merger Bank Century sudah mendapatkan disposisi dari Burhanuddin.
Dalam proses merger dari Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century ini dimuluskan oleh dua pejabat BI yakni Anwar Nasution dan Aulia Pohan. Dalam proses merger ini BPK mengendus kalau BI telah melanggar ketentuannya sendiri. Salah satunya karena Bank CIC memiliki surat berharga fiktif. "Proses merger ini tidak prudent," ujar Hasan. [Ali/dbs]