View Full Version
Selasa, 22 Dec 2009

Tanpa Keadilan dan Hukum NKRI Akan Bubar

SEMARANG (voa-islam.com) - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terancam bubar bila hukum dan keadilan tak mampu ditegakkan. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengungkapkan nasionalisme di Indonesia saat ini sedang terancam. Sebab hukum dan keadilan berada dalam situasi buruk.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud usai menandatangani MoU penyebarluasan informasi tentang MK dan pengembangan budaya sadar berkonstitusi dengan Pemprov Jateng dan Undip di kantor Gubernur Senin (21/12). Hadir dalam acara tersebut Gubernur Jateng Bibit Waluyo dan Rektor Undip Susilo Wibowo.

Dikatakan Mahfud, salah satu hal yang menunjukkan buruknya hukum di Indonesia adalah adanya mafia peradilan. “Mafia peradilan yang dulu hanya rumor, sekarang ada bukti dan faktanya,” ujarnya.

..Nasionalisme di Indonesia saat ini sedang terancam. Sebab hukum dan keadilan berada dalam situasi buruk...

Dikatakannya saat ini bahkan ada orang yang rela masuk penjara untuk memfitnah asalkan dibayar. Menurutnya ada pihak-pihak yang sengaja membuat LSM atau lembaga survey untuk menurunkan jabatan politis maupun pemerintahan seseorang.

“Mereka bisa menyampaikan hasil survey atau penelitian fiktif yang menyatakan seseorang terlibat korupsi,” terangnya. Pihak tersebut lanjutnya bahkan rela dihukum dan masuk penjara karena fitnahnya asalkan mendapat bayaran.

“Tujuannya untuk menjatuhkan jabatan politik atau moralitas seseorang,” ujarnya. Dia mengaku prihatin kondisi tersebut terjadi di Indonesia. Padahal lanjutnya suatu negara hanya menunggu hancurnya saja bila hukum dan keadilan tidak dapat ditegakkan.

Meski begitu dia yakin hati nurani sebagian besar masyarakat Indonesia masih bersih. Buktinya dalam berbagai kondisi krisis yang melanda negeri ini, Allah SWT selalu membantu rakyatnya, tambahnya.

MoU yang diteken sendiri bertujuan mengembangkan pemahaman tentang MK, menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi, mendorong peningkatan partisipasi warga negara dalam menegakkan UUD 1945, dan meningkatkan partisipasi objektif dan konstruktif dalam pelaksanaan tugas MK.

Implementasi dari nota kesepahaman tersebut akan diwujudkan melalui penyelenggaraan dialog, seminar, diskusi, dan sarasehan, penyelenggaraan pendidikan kesadaran berkonstitusi. [Ali/jpnn]


latestnews

View Full Version