View Full Version
Rabu, 23 Dec 2009

Bak Kut Teh: Kontroversi "Sup Babi" di Malaysia

Malaysia (voa-islam.com) -Penamaan Bak Kut Teh halal untuk suatu hidangan sup yang dipromosikan pemerintah Malaysia tidak saja membingungkan umat Muslim namun juga bertentangan dengan fiqih Islam. Demikian menurut pejabat urusan keagamaan di Malaysia menanggapi promosi suatu kuliner yang dilakukan pemerintah.

Deputi Direktur Jenderal Departemen Pembangunan Islam (Jakim), Lokman Abdul Rahman, mengatakan bahwa sup Bak Kut Teh versi baru yang dipromosikan Kementrian Pariwisata Malaysia tidak bisa dianggap halal karena masih memakai nama yang dianggap haram di bawah hukum Islam.

Maka, Jakim tidak akan meluluskan penerbitan sertifikat halal atas sup kreasi baru itu. "Mungkin ada yang akan mengajukan sertifikat, namun Jakim tidak akan meluluskan makanan itu sebagai halal karena sangat jelas bahwa nama hidangan itu tidak sesuai dengan hukum Islam," kata Rahman, Rabu 23 Desember 2009.

"Saya sarankan agar makanan itu diberi nama lain ketimbang memakai nama bak kut teh halal," kata Rahman.

Dalam pameran kuliner "Fabulous Food1Malaysia," yang mempromosikan makanan tradisional di Kuala Lumpur akhir pekan lalu, Kementrian Pariwisata memperkenalkan varian hidangan baru: Bak Kut Teh versi halal. Maksudnya, tulang dan daging yang menjadi bahan utama sup itu bukan berasal dari babi, melainkan ayam, ikan, dan sayur.

Namun, maksud baik pemerintah itu mendapat kritik dari kalangan ulama Malaysia. Mereka keberatan bila hidangan itu tetap dinamai "Bak Kut Teh" walaupun memakai tambahan kata "halal."

Pasalnya, di kalangan masyarakat etnis China, Bak Kut Teh identik dengan sup daging dan tulang iga babi. Jadi, walaupun daging babi diganti dengan daging ayam atau ikan, hidangan halal itu bisa menimbulkan keraguan bagi umat Muslim.

"Ini akan menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat," kata Ma'mor Osman, sekretaris jenderal Asosiasi Konsumen Muslim Malaysia. "Bahkan [hidangan baru] itu bisa mengakibatkan umat Muslim merasa tidak apa-apa makan daging babi," lanjut Osman

Itulah sebabnya, Asosasi berencana mengajukan protes kepada Kementrian Pariwisata agar sup halal dicarikan nama lain. Bahkan, Departemen Pembangunan Islam - lembaga pemerintah yang mengurusi kebijakan-kebijakan Islam di Malaysia - tidak akan menerbitkan sertifikat halal bila Kementrian tetap menamakan sup itu "Bak Kut Teh."

Menurut deputi direktur Departemen Pembangunan Islam, Lokman Abdul Rahman, pihaknya khawatir bahwa umat Muslim akan mengambil pandangan yang salah sup itu tetap dinamai demikian.

Sebenarnya, makanan itu tidak saja populer di Malaysia, namun juga di China, Taiwan, Singapura dan Indonesia. Hidangan yang cocok menjadi lauk untuk nasi dan mi itu konon diperkenalkan di Malaysia (Malaya) pada abad ke-19 oleh para pekerja asal China, baik dari Canton (Hong Kong), Chaoshan, dan Fujian. (AP)

Sementara itu, juru masak (chef) Marriot Hotel, Zaffar Abdul Samad, mengungkapkan bahwa sup itu 100 persen halal, baik dari resep maupun bahan baku. Namun, kalangan ulama tetap khawatir bahwa penamaan bak kut teh bisa mengundang kesalahpahaman antar umat.

Bak kut teh berarti ‘daging tulang teh’ dalam dialek China. Tapi daging dalam konteks ini umumnya dipahami sebagai daging babi. “Ini akan menyebabkan kebingungan publik.

Ini bahkan mungkin membuat sebagian muslim bertanya-tanya apakah tidak apa-apa memakan daging babi,â€Âkata Ma'mor Osman, sekretaris jenderal Asosiasi Konsumen Muslim Malaysia. (Ibnu Dzar/dbs)


latestnews

View Full Version