View Full Version
Rabu, 23 Dec 2009

Terapkan Syariat Islam Secara Bertahap

Jakarta (voa-islam.com) - Banyaknya tuntutan masyarakat agar syariat Islam ditegakkan secara formal di Indonesia adalah sikap yang wajar. Karena menegakkan syariat Islam merupakan kewajiban semua individu muslim.

Akan tetapi, agar syariat Islam dapat ditegakkan secara sempurna, masyarakat muslim harus menempuhnya secara bertahap dan harus mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat.

Demikian dikatakan Ketua PBNU Masykuri Abdillah seusai dialog keagamaan di kampus UIN Jakarta, Selasa (22/12) terkait dengan banyaknya tuntutan masyarakat agar syariat Islam ditegakkan secara formal.

Masykuri mengakui, saat ini, syariat Islam sulit ditegakkan karena kehidupan di Indonesia sangat majemuk, baik dari segi agama, pendidikan, dan pemahaman keagamaan. Di Pakistan, lanjutnya, yang mengklaim negara Islam dan 99 persen masyarakatnya Islam saja syariat Islam sulit diterapkan.

Menegakkan syariat Islam merupakan kewajiban semua individu muslim.

Sementara dari segi internal umat Islam, terangnya, belum banyak yang sadar untuk menerapkan ajaran agamanya sendiri. Saat ini tidak sampai 50 persen muslim Indonesia yang mau melaksanakan sholat, puasa, dan zakat. Di level individu saja belum mau, apalagi peraturan yang mengikat di level negara. Jadi belum waktunya diterapkan, bukan menolak, ujarnya. Dari itu, ide penegakan negara Islam sebenarnya sangat sulit, tapi bukan utopis.

Apalagi saat ini rasa keberagaman masyakat Indonesia semakin longgar. Sebelumnya, dalam pengamatannya, laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom berjalan bersama merupakan suatu keaiban, saat ini dianggap biasa-biasa saja.

Untuk itu, umat Islam, tegasnya, harus realistis dalam penegakan syariat Islam tersebut. Karena tidak mungkin dipaksakan dan langsung diterapkan semuanya sekaligus. Harus diterapkan secara bertahap, dimulai dari kesadaran individu baru ditingkat negara. Tidak boleh berhenti, tukasnya.

Di samping itu, dia juga mengusulkan agar gerakan dakwah yang dibangun organisasi-organisasi Islam merata di seluruh umat Islam, paling tidak untuk hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban individu.

Hal yang sama juga ditegaskan Manager Program Pusat Studi al-Quran, Muchlis M Hanafi. Menurutnya, yang terpenting dilaksanakan saat ini adalah bagaimana mempersiapkan masyarakat yang siap dan sadar untuk menerima syariat Islam secara kaffah.

. . . yang terpenting dilaksanakan saat ini adalah bagaimana mempersiapkan masyarakat yang siap dan sadar untuk menerima syariat Islam secara kaffah. (Mukhlis M Hanafi)

Dikatakannya, hak-hak masyarakat seperti ekonomi, pendidikan, akidah, ibadah, harus dipenuhi terlebih dahulu secara merata. Jika huquq (hak-hak) terpenuhi, hudud (hukum Islam) dengan sendirinya akan berjalan. Ini yang dipraktikkan Nabi Muhammad, pungkas dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini. (PurWD/pelita)


latestnews

View Full Version