View Full Version
Selasa, 29 Dec 2009

Guyonan Mahal: Kentuti Qur'an Dibui Empat Tahun

KRAKSAN (voa-islam.com) – Kentut memang gratis, tapi jika salah tempat, maka harganya sangat mahal. Jazuli inilah contohnya. Gara-gara guyonan (bergurau) mengentuti kitab suci Al-Qur'an, Jazuli divonis penjara empat tahun.

Sidang pria 39 tahun asal dusun Pangadengan, Kelurahan Kebonagung, Kraksaan, itu digelar sekitar pukul 13.00 di Pengadilan Negeri Probolinggo kemarin (28/12). Majelis hakim yang diketuai oleh Asep Permana, dalam amar putusannya menjatuhkan vonis empat tahun kepada Jazuli dengan beberapa pertimbangan.

Yang memberatkan terdakwa di antaranya, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan menyinggung perasaan umat Islam. Perbuatan terdakwa itu dapat memicu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).

Sedangkan alasan yang meringankan terdakwa di antaranya, terdakwa telah mengaku bersalah terhadap perbuatannya itu.

..Saya hanya bergurau dengan mengentuti Alquran itu. Saya juga tidak mengikuti aliran macam-macam. Saya beragama Islam. Saya tak punya pengikut...

Jazuli menampik tudingan mengikuti aliran tertentu. Ia mengaku tetapi tetap beragama Islam. Soal mengentuti Al-Quran dan menghina Allah, Jazuli mengaku hanyalah bergurau.

"Saya hanya bergurau dengan mengentuti Al-Qur’an itu. Saya juga tidak mengikuti aliran macam-macam. Saya beragama Islam. Saya tak punya pengikut," kilahnya saat masih ditahan di Mapolres Probolinggo.

Guyonan naif ini bermula Kamis, 30 Juli 2009 lalu. Setelah merobek-robek lembaran Al-Qur’an, menduduki dan mengentuti Al-Qur’an, dan bahkan berani menghina Allah. Ia pun ditangkap polisi atas pengaduan warga.

Namun, sebelum masuk ke tahanan, Jazuli sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Guyonan Jazuli memang murah-meriah, meski tidak lucu. Tapi kentutnya yang salah tempat itu mahal harganya, harus ditebus kurungan empat tahun. Makanya bercanda harus pada tempatnya. Nek wis ngene, kapan kapokmu Jazuli? [Ibnudzar/jppn]


latestnews

View Full Version