View Full Version
Rabu, 06 Jan 2010

MUI Jabar Desak Pemkot Tutup Kafe Penari Bugil

Bandung (voa-islam) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mendesak Pemeritah Kota (Pemkot) Bandung untuk menutup kafe yang menggelar tarian bugil pada malam penyambutan Tahun Baru 2010.

“Sangat prihatin hal itu terjadi di Kota Bandung yang mendeklarasikan sebagai Kota Agamis. Pemkot Bandung harus menutup tempat itu,” kata Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, Rafani Achyar di Bandung, Selasa (5/1/2010).

Rafani menjelaskan, kegiatan itu telah menyimpang dari misi Kota Bandung sebagai Kota Agamis dan jelas bertentangran dengan ajaran agama.

Kota Bandung yang sudah mendeklarasikan sebagai Kota Agamis harus bertindak tegas dan tanpa pandang bulu karena sebagai kota agamis salah satu indikatornya harus bebas dari kemaksiatan.

...“Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga, dan kegiatan yang dilakukan dua kafe yang menggelar tarian asusila itu jelas telah mencoreng Kota Bandung sebagai Kota Agamis,” kata Rafani...

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga, dan kegiatan yang dilakukan dua kafe yang menggelar tarian asusila itu jelas telah mencoreng Kota Bandung sebagai Kota Agamis,” kata Rafani.

Ia meminta agar Walikota Bandung H Dada Rosada tidak mengandalkan bawahannya dalam melakukan penindakan dan penegakan Perda di Kota Bandung namun harus tegas dalam memberikan sanksi administratif terhadap tempat-tempat hiburan yang menyalahgunakan perizinannya dengan menggelar kegiatan maksiat.

Seperti diwartakan sebelumnya, dua kafe di Kota Bandung yakni Bellair dan Music Lounge di Jalan Pasirkaliki Kota Bandung menggelar tarian erotis pada perayaan malam Tahun Baru 2010 lalu.

Sementara itu, jajaran Polwiltabes Bandung telah menetapkan enam orang tersangka dari kasus yang cukup menghebohkan Kota Kembang itu. Para tersangka terdiri dari dua orang pengelola cafe serta empat orang penari.

Penari dan pengelola kafe dijerat dengan pasal 282 KUH Pidana ayat 2 dan 3 tentang mempertontonkan kesusilaan di hadapan umum dengan ancaman hukuman setahun kurungan. Selain itu para penari juga dijerat dengan pasal 34 UU No.44/2009 karena dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Tayangan Perjodohan Akan Diharamkan MUI

 

Belajar dari banyaknya kasus film porno, Aksi Rin Sakuragi, bintang film porno Jepang dalam Aksi panasnya "Suster Keramas" membuat suasana ikut panas. MUI memang tak mau kecolongan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda langsung mencekal Suster Keramas jauh sebelum film itu diputar pada pergantian tahun. Menurut Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim, Suster Keramas tidak mendidik. “Ini dapat merusak moral generasi muda. Sudah bisa dipastikan bahwa jika film itu diputar, penontonnya didominasi oleh kalangan remaja,” kata Zaini beberapa waktu lalu.

Alasan penolakannya, judul film Suster Keramas mengandung pengertian bahwa keramas berkonotasi mandi sehabis bersetubuh. Alasan lain karena Rin Sakuragi adalah bintang film porno asal Jepang. Tampilan adegan syur dengan akting wanita membuka pakaian di hadapan dua orang laki-laki juga membuat cekal diberlakukan.

MUI Sumatera Selatan juga memfatwakan Suster Keramas haram. Alasannya, film itu mengandung unsur pornografi. Tetapi bukan hanya film ini yang diharamkan, kabarnya akan ada pembahasan pada Sabtu (8/1) yang akan membicarakan beberapa acara televisi tentang pencarian jodoh.

Tak ketinggalan, MUI Sumatera Selatan juga memfatwakan Suster Keramas haram. Alasannya, film itu mengandung unsur pornografi. Tetapi bukan hanya film ini yang diharamkan, kabarnya akan ada pembahasan pada Sabtu (8/1) yang akan membicarakan beberapa acara televisi tentang pencarian jodoh.

“Ya MUI memang haramkan itu. Alasannya film itu mengandung unsur pornografi. Inikan sesuai dengan UU Pornografi itu. Jadi indikasinya film itu haram,” kata Ketua MUI Sumsel, KH Sodikun, Selasa (5/1).

Yang membuat film ini ikut memanaskan hati adalah adegan topless alias setengah bugil yang dilakukan Rin Sakuragi. Total ada lima adegan syur yang dilakukan Michiko, peran Rin dalam film. Michiko adalah wanita asal Jepang yang datang ke Indonesia untuk mencari kerabat perempuannya. Tetapi perempuan yang menjadi selingkuhan ayahnya, Tanaka, ternyata telah mati.

Jika MUI Sumatera Selatan melarang aksi Rin, Lembaga Sensor Film (BSF) juga tengah memangkas adegan tak pantas yang ada dalam dalam Bidadari Jakarta. LSF memotong film yang menyajikan adegan perkosaan yang diperankan artis muda Poppy Bunga ini sepanjang 42 meter. Film yang mengangkat kehidupan anak-anak jalanan di Jakarta itu harus dipotong hanya karena kata-kata yang diucapkan mereka sangat kasar. Padahal, kata-kata kasar itu merupakan bagian dari keseharian anak jalanan dan itu yang ingin Linda Rahman, produsernya, ditonjolkan.

Menurut Linda, kata-kata yang diucapkan anak jalanan di filmnya memang cukup kasar bagi masyarakat, tetapi justru itulah inti dari film ini. (ibnudzar/dbs)


latestnews

View Full Version