Temanggung (voa-islam.com) - Pengawal Noordin M Top, Aris Ma'ruf (23), diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah. Penyerahan berkas dan tersangka, dijaga ketat oleh aparat Densus 88 Mabes Polri. Penyerahan ini dikawal 10 petugas Densus 88 Mabes Polri bersenjata lengkap dan di back-up oleh Densus 88 Polda Jateng dan petugas Polres Temanggung.
Dalam aksinya, Aris Ma'ruf dituduh dan oleh Polri dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus terorisme sejak tahun 2006, tepatnya setelah terjadinya penyergapan di Kretek, Wonosobo.
Karena takut meledak dan terjadi hal yang tidak diinginkan, beberapa barang bukti berbahaya dalam pelimpahan berkas, tersangka Aris Ma'ruf dan barang bukti dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Temanggung terpaksa dititipkan pihak Densus 88 Mabes Polri. (dtk)