View Full Version
Selasa, 26 Jan 2010

Nasi Goreng Super Mahal: Traktir Nasgor Dijebloskan ke Bui 15 Tahun

Jakarta (voa-islam.com) - Raut penyesalan tampak di wajah salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Jerry Hermawan Lo. Dia mengaku menyesal telah mempertemukan Williardi Wizar dengan Eduardus alias Edo yang telah berstatus terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini.

Sebelum membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2010, Jerry menyempatkan diri bercerita kepada para wartawan.

Sebelum sidang dimulai, seperti biasa Jerry menunggu di ruang tahanan yang berada di belakang ruang persidangan. Jerry yang mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik warna hijau itu ditemani sang istri.

...Saya dituduh memfasilitasi pertemuan mereka dengan membayar nasi goreng sebesar Rp 270 ribu. Bon tagihan itu dijadikan barang bukti," sesal dia. "Jadi mengundang orang makan nasi goreng dituntut 15 tahun penjara...

Beberapa wartawan tampak berdiri tepat di depan pintu ruang tahanan itu. Para wartawan itu kemudian memanggil nama Jerry untuk mewawancarai dia. Tak lama Jerry pun melangkah menghampiri para wartawan yang telah menunggunya.

Jerry mengaku menyesal telah mempertemukan antara Williardi dengan Eduardus Ndopo Mbete. "Willy dan Edo sudah kenal, tapi Willy kehilangan kontak. Saya kasih (kontak edo), tapi saya tidak mengerti apa maksud mereka," kata dia.

Dia mengatakan sebenarnya Willy dan Edo sudah kenal, tapi Willy kehilangan kontak. "Saya kasih (dipertemukan) tapi tidak mengerti apa maksud mereka," kata dia.

Jerry menceritakan pertemuan itu berlangsung di Ancol tanggal 2 Februari 2009. Tepatnya pertemuan itu dilakukan di Hailai, Ancol Jakarta Utara. Di tempat itu, Jerry mempertemukan keduanya dengan mentraktir makan nasi goreng.

Baru tiga suap makan, kenang Jerry, Williardi mengeluarkan amplop berisi foto (foto Nasrudin). Williardi, lanjut dia, kemudian bercerita kepada Edo bahwa orang dalam foto adalah orang berbahaya bagi negara. "Mendengar itu, saya katakan, sudah saya tidak mau tahu dah, lalu saya tinggal dan saya bayar nasi goreng itu," kata dia.

Jerry mengaku sangat menyesalkan kejadian itu. Karena, dari kejadian itu dia dituduh telah memfasilitasi pertemuan Williardi dengan Edo. "Saya dituduh memfasilitasi pertemuan mereka dengan membayar nasi goreng sebesar Rp 270 ribu. Bon tagihan itu dijadikan barang bukti," sesal dia. "Jadi mengundang orang makan nasi goreng dituntut 15 tahun penjara."

Dalam persidangan sebelumnya, Jerry Hermawan Lo dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh JPU. Jerry dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu penganjuran pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Jerry dijerat tiga pasal, yaitu Pasal 56 ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 340 KUHP. (Ibnudzar/vv)


latestnews

View Full Version