View Full Version
Jum'at, 29 Jan 2010

Amien: Pola Pikir SBY Goblog Luar Biasa dan Tidak Masuk Akal

JAKARTA (voa-islam.com) - Soal megaskandal dana talangan (bailout) Bank Century yang menelan keuangan negara 6,7 triliun yang melibatkan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani, Presiden SBY berseteru argumen dengan mantan ketua MPR Amien Rais dan para tokoh nasional. Menurut SBY, pengambil kebijakan bailout Bank Century itu tidak bisa dipidanakan karena sudah sesuai aturan. Tapi menurut Amien, pendapat itu goblog luar biasa karena membuka pintu diktator.

Kasus Bank Century yang melibatkan ”anak buahnya,” Boediono dan Sri Mulyani, memaksa SBY untuk angkat bicara. Menurutnya, pengambil kebijakan bailout Bank Century telah bekerja berdasar kewenangan dan aturan yang berlaku. Mereka dan kebijakannya tidak bisa dipidanakan bila kebijakan di masa lalu yang diambil berdasar kondisi berlaku pada saat itu tidak terbukti mengandung unsur kriminal.

"Perdebatannya sekarang, apakah kebijakan itu bisa dipidanakan? Apakah kebijakan itu (bailout Bank Century) bisa dikriminalkan? Saya mengatakan, the real policy tidak mungkin dipidanakan," kata Presiden SBY saat berpidato di Mabes TNI Cilangkap, Jaktim, Senin (25/1/2010).

SBY: Perdebatannya sekarang, apakah kebijakan itu (bailout Bank Century) bisa dipidanakan? Apakah kebijakan itu bisa dikriminalkan? Saya mengatakan, the real policy tidak mungkin dipidanakan...

Namun, lanjut dia, yang bisa dipidana adalah implementasi kebijakan, apakah ada hukum yang dilanggar. "Harus jelas, sebab kalau kebijakan dipidanakan, tak ada ada yang berani ambil keputusan, yang jalankan sesuatu, karena bisa dipidanakan," tambah SBY.

"Sebab kalau kebijakan itu setiap saat bisa dipidanakan, tidak akan ada pejabat negara yang berani mengambil keputusan karena bisa diadili suatu saat kelak," sambung SBY berargumen.

Pernyataan Presiden SBY bahwa kebijakan pemerintah seperti pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun tidak bisa dipidanakan, mendapat reaksi keras dari berbagai tokoh, karena dinilai menyesatkan dan terkesan menutup-nutupi tindak pelanggaran hukum. Padahal, kebijakan pemerintah jelas bisa dipidanakan kalau terbukti melanggar hukum.

Mantan Ketua MPR Amien Rais mengkritik keras Presiden SBY. Menurut Amien, pernyataan itu tidak bisa diterima akal.

"Saya merasa agak aneh, tapi saya merasa banyak masyarakat yang percaya dengan pola pikir itu. Kebijakan kok tidak bisa diadili. Ini benar-benar kegoblokan yang luar biasa," kata Amien di FX Plaza, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (28/1/2010).

AMIEN: Kebijakan kok tidak bisa diadili. Ini benar-benar kegoblokan yang luar biasa...

Amien menjelaskan, kalau kebijakan itu koruptif semestinya bisa dibawa ke ranah hukum untuk diproses.

"Kalau kebijakan tidak bisa diadili, itu sama saja dengan diktator," tambahnya

Amien lalu memberi contoh dengan kebijakan, terkait pengelolaan sumber daya alam yang ugal-ugalan. "Masa tidak bisa diadili," tutupnya.

Sebelumnya, kritik keras terhadap pernyataan SBY diutarakan oleh banyak tokoh, di antaranya: Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Angket Bank Century Gayus Lumbuun, anggota Pansus Angket Bank Century dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, pengamat ekonomi perbankan Ichsanuddin Noorsy, pakar hukum Adnan Buyung Nasution, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD secara terpisah kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/1).

Menurut Mahfud MD, kebijakan terkait pengucuran dana talangan ke Bank Century bisa saja dipidanakan apabila terdapat sejumlah unsur kriminalitas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Pelaksanaan suatu kebijakan jika ditemukan unsur kriminalitasnya, seperti korupsi dan kolusi, bisa dipidanakan," katanya.

Mahfud menekankan, isi kebijakan itu sendiri tidak dapat disalahkan karena merupakan hasil pengambilan keputusan yang sifatnya pilihan berdasarkan kewenangan seseorang yang memang berhak membuat kebijakan. Namun, apabila terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan, itu bisa dipidanakan.

Mahfud MD dan Gayus Lumbuun: Kebijakan terkait pengucuran dana talangan ke Bank Century bisa saja dipidanakan apabila terdapat sejumlah unsur kriminalitas...

Gayus Lumbuun juga menyatakan, kebijakan pemerintah bisa dipidanakan kalau mengandung unsur kriminal. "Secara hukum, kalau menyimpang, kebijakan bisa dipersoalkan. Undang-undangnya jelas," ujarnya.

Gayus kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Praktik KKN. Di situ disebutkan, kebijakan (pemerintah) yang menguntungkan pihak lain dengan melanggar kaidah hukum bisa dipidanakan.

"Juga KUHP menyatakan: Publik melanggar hukum jadi kriminal," katanya. Menurut Gayus, dua alasan itu cukup menjawab bahwa kebijakan bisa dimasalahkan. Pelanggaran-pelanggaran yang tidak bisa dipersoalkan di pengadilan, katanya, itu bukan kebijakan.

"Menurut surat edaran Mahkamah Agung (MA), kebijaksanaan tidak bisa dipersoalkan di pengadilan. Tapi kebijaksanaan itu harus memenuhi empat koridor, yakni motivasi; kompetensi; tidak untuk kepentingan diri sendiri, kelompok, atau orang lain; dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tutur Gayus.

Dia menekankan, pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah. Untuk menjalankan kebijakan KSSK, menurut Gayus, ada peraturan Bank Indonesia (BI) yang dibatalkan. "Nanti kita lihat apakah kasus Bank Century ini kebijakan atau kebijaksanaan," ujarnya.

Mengacu pada empat koridor sesuai surat edaran MA, Gayus menyebutkan, kebijakan pengucuran dana talangan untuk Bank Century dari segi motivasi bisa untuk kepentingan bangsa dan negara. Demikian pula dari segi kompetensi, KSSK memiliki syarat.

"Kebijakan itu juga mungkin tidak untuk kepentingan diri sendiri, tapi untuk kepentingan pihak lain. Yaitu, pemegang saham diuntungkan. Apakah dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum? " kata Gayus.

Sementara itu, Bambang Soesatyo mengatakan, pernyataan Presiden bahwa kebijakan pengucuran dana talangan ke Bank Century tidak bisa dikriminalisasi merupakan upaya menutup-nutupi moral hazard tindakan bailout.

...pernyataan Presiden bahwa kebijakan pengucuran dana talangan ke Bank Century tidak bisa dikriminalisasi merupakan upaya menutup-nutupi moral hazard tindakan bailout...

"Pansus hanya memfokuskan penyelidikan pada kejanggalan dan indikasi pelanggaran pidana. Sejak awal Pansus tidak pernah bertendensi atau berniat mengkriminalisasi apa pun kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan bailout untuk Bank Century," kata Bambang.

Menurut dia, sejak awal DPR berfokus pada kejanggalan dan irasionalitas proses pengucuran dana talangan. Kalau kemudian ditemukan pelanggaran hukum atau pidana, katanya, Pansus akan menyerahkannya kepada lembaga hukum yang berwenang.

"Sejak diinisiasi hingga proses penyelidikan sekarang, masyarakat bisa melihat bahwa penyelidikan Pansus fokus pada indikasi moral hazard," ujar Bambang.

Penggalian data dan dokumen yang berkaitan dengan kebijakan bailout Bank Century, menurut Bambang, diperlukan sebagai latar belakang untuk menemukan bukti moral hazard di balik pelaksanaan bailout.

Bagi Adnan Buyung Nasution, kebijakan yang disertai dengan latar belakang, motif, dan tujuan tertentu, seperti kriminal, dapat dipidanakan. "Kalau kebijakan itu melanggar pidana, ya jelas bisa dipidanakan," tuturnya.

Menurut mantan anggota Wantimpres ini, kebijakan pemerintah dalam kasus Bank Century harus dibahas mendalam, tidak bisa terburu-buru dikatakan tidak bisa dipidanakan. "Pansus bisa melihat indikasi ada-tidaknya pelanggaran hukum untuk kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum," katanya.

...kasus Bank Century ini penuh unsur tindak pidana korupsi. Kalau ada yang menganggap ini kasus biasa dan tidak ada pelanggaran hukum, apalagi hanya dikatakan sebagai kesalahan dalam kebijakan, pernyataan ini patut dipertanyakan...

Sementara itu, Ichsanuddin Noorsy menuturkan, dalam kasus Bank Century paling tidak terdapat empat indikasi tindak pidana yang telah terjadi. Masing-masing, tindak pidana korupsi. Kedua, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana penggelapan.

"Jadi, kasus Bank Century ini penuh unsur tindak pidana korupsi. Kalau kemudian ada yang menganggap ini kasus biasa dan tidak ada pelanggaran hukum, apalagi hanya dikatakan sebagai kesalahan dalam kebijakan, pernyataan ini patut dipertanyakan," tutur Noorsy. [taz/dari berbagai sumber]

Baca berita terkait:

  1. Tersinggung, Presiden SBY Sentil Kerbau 'SBY'
  2. Jeritan Hati Ani Yudhoyono Soal Demo "Kerbau SBY."
  3. Solusi Ba'asyir Agar Presiden Tidak Di'kerbau'kan Pendemo
  4. Sebut Gus Dur ''Bapak Pluralisme,'' SBY Lecehkan Gus Dur?
  5. SBY Bisa Jatuh Seperti Perdana Menteri Thaksin
  6. Lanjutkan!! SBY dan Partai Demokrat Setuju Tarif Listrik Naik
  7. Program 100 Harinya Gagal, SBY Sebut Terorisme Belum Surut
  8. Amien Rais: Pola Pikir SBY Goblog Luar Biasa

latestnews

View Full Version