View Full Version
Ahad, 31 Jan 2010

Petugas Sipir Lalai, TigaTersangka Penjudi Kabur Sebelum Dieksekusi Cambuk

Aceh (voa-islam.com) -Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh tidak berakihir dengan baik, pasalnya tiga dari empat penjudi yang akan dihukum kabur sebelum dicambuk. Pelaksanaan hukuman di halaman Masjid Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (29/1) hanya pada seorang tersangka saja.

Sebelumnya, Empat orang tersangka yaitu Syahrul (40), Supriadi (27), Erijal (21) dan Armaidi (35) tertangkap melakukan judi. Karenanya, mereka harus menjalani hukuman cambuk.

Hukuman cambuk ini merupakan putusan sidang Mahkamah Syariah Jantho, Kamis (28/1) yang memvonis keempatnya mendapat hukuman cambuk masing-masing sebanyak enam kali.

Tapi, saat algojo hendak melaksanakan hukuman, tiga pelaku maisir (judi) kabur. Menurut keterangan yang dihimpun diperoleh bahwa petugas penjaga sel Kejaksaan Negeri Kota Jantho lalai mengawasi tersangka.

Petugas sempat menyusuri sekitar ibukota Kabupaten Aceh Besar untuk menacari tiga orang itu. Namun gagal ditemukan hingga pelaksanaan hukuman cambuk terhadap Syahrul, berlangsung.

Usai dicambuk, Syahrul langsung dinaikkan ke atas mobil ambulan dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara itu sang algojo yang mukanya ditutupi cadar, dikawal petugas ke dalam mobil.

Hukum Cambuk dan Syariat Islam di Aceh

Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam telah menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Hal ini sesuai dengan makna dari Konstitusi Negara Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 yang diimplementasikan dengan Undang undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh serta Undang undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.

...Pencambukan bukan merupakan balas dendam karena perbuatan terhukum, untuk itu kiranya bagi petugas pencambuk jika melihat terhukum mengalami luka sedangkan Jaksa dan dokternya sendiri tidak melihat maka harus segera memberitahukan kepada Jaksa untuk melihat kondisi terhukum untuk segera diperiksa oleh dokter yang bertugas...

Lebih lanjut dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah Istimewa Aceh juga mengeluarkan Perda No. 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, yang mewajibkan pemerintah daerah mengembangkan dan membimbing serta mengawasi pelaksanaan Syariat Islam dengan sebaik-sebaiknya.

Dukungan mengenai pelaksanaan Islam ini juga termuat dalam penjelasan Umum Undang undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, juga dinyatakan bahwa pelaksanaan Syariat Islam merupakan salah satu latar belakang terbentuknya Mahkamah Syar’iah yang menjadi bagian dari Keistimewaan Aceh.

Nanggroe Aceh Darussalam yang dikenal dengan Serambi Mekkah merupakan satu-satunya di Indonesia yang menerapkan pemberlakuan Syari’at Islam dan berlaku sanksi cambuk bagi pelanggarnya.

Sampai dengan saat ini telah ada beberapa qanun yang menerapakan sanksi cambuk bagi yang melanggarnya yaitu : Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).

Tata Cara Pelaksanaan uqubat cambuk

Pelaksanaan Uqubat cambuk diatur didalam Pasal 31 s/d 35 Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya, Pasal 28 s/d 31 Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) dan Pasal 26 s/d 29 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum) dimana dijelaskan bahwa uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum dan dalam melaksanakan tugasnya Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun ini dan/atau ketentuan yang diatur dalam Qanun tentang hukum formil.

Uqubat cambuk adalah sejenis hukuman badan yang dikenakan atas terhukum dengan cara mencambuk badannya. Pelaksanan uqubat cambuk adalah kewenangan dan tanggung jawab Jaksa.

Pencambukan itu sendiri dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap. Penundaan pelaksanaan ’uqubat hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri apabila terdapat hal-hal yang membahayakan terhukum setelah mendapat keterangan dokter yang berwenang.

Jaksa selaku Eksekutor adalah Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Syariah.

Jaksa selaku Eksekutor biasanya adalah Jaksa yang menerima perintah untuk menyidangkan perkara tersebut (P 16-A) serta yang menerima Perintah Kepala Kejaksaan untuk pelaksanan putusan Hakim (P-48).

Setelah menerima surat perintah tersebut Jaksa mengrimkan surat kepada Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten/Kota setempat untuk mempersiapkan pencambuk, dan sebelum pelaksanaan pencambukan terhukum diperiksa kesehatannya oleh dokter, apabila kondisi kesehatan terhukum menurut hasil pemeriksaan dokter tidak dapat menjalani uqubat cambuk, maka pelaksanaan pencabukan ditunda sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat untuk menjalani uqubat cambuk Hasil pemeriksaan dokter sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam surat keterangan.

Hukum Cambuk Harus Memenuhi Syarat Kesehatan

Pemeriksaan Kesehatan terhukum ini juga dilaksakan setelah proses pencabukkan selesai dilaksakan oleh pencambuk. Apabila diperlukan sebelum pelaksanaan pencabukan kepada terhukum dapat diberikan bimbingan rohani singkat oleh seorang ulama atas permintaan Jaksa atau terhukum hal ini gunanya adalah untuk memberikan rasa tentram dan ketenangan bagi si terhukum.

Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Jaksa
Penuntut Umum, Untuk keseragaman dan adanya kekuatan hukum dalam pelaksanaan uqubat cambuk maka Gubernur Prov. NAD mengeluarkan Peraturan Gubernur Prov. NAD Nomor 10 Tahun 2005 tanggal 10 Juni 2005 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uqubat Cambuk pada Pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa pencambuk adalah petugas Wilayatul Hisbah yang ditugaskan untuk melakukan pencambukkan atas terhukum.

Atas permintaan Jaksa, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten/Kota setempat mempersiapkan pencambuk. Atas permintaan Jaksa, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempersiapkan dokter yang akan memeriksa kesehatan terhukum sebelum dan sesudah pelaksanaan pencabukan. Hal ini untuk menjamin bahwa terdakwa telah betul-betul siap untuk menerima hukuman cambuk.

Apabila ternyata menurut dokter si terhukum belum siap untuk menerima hukuman cambuk maka terhukum dikembalikan kepada keluarganya dan terhukum atau keluarganya melaporkan keadaan kesehatan terhukum kepada Jaksa secara berkala, apabila dalam waktu satu bulan terhukum atau keluarganya tidak menyampaikan laporannya maka Jaksa dapat meminta kepolisian setempat untuk menghadirkan terhukum dihadapan Jaksa.

Untuk si terhukum yang dinyatakan sakit oleh dokter maka hukuman cambuk dilaksanakan setelah dokter menyatakan terdakwa telah siap untuk menerima pencabukan atau jika si terhukum melarikan diri maka hukuman pencambukan dilanjutkan setelah terhukum ditangkap dan diserahkan kepada Jaksa.
 
Jaksa menghadirkan terhukum ke tampat pelaksanaan pencambukan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada keluarganya, pemberitahuan ini disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pencambukan.

Hal ini adalah untuk persiapan terhukum untuk menerima pelaksanaan pencambukkan dana ketentuan ini juga didasarkan kepada ketentuan KUHAP bahwa setiap surat diharuskan memenuhi waktu 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan untuk menghindari pelanggaran hak asasi si terhukum.

Hukun Cambuk Memberikan Efek Jera dan Malu

Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh orang banyak dengan dihadiri oleh Jaksa dan dokter yang ditunjuk. Untuk Nanggroe Aceh Darussalam pencambukan biasanya dilakukan dihalaman depan Mesjid setelah selesai melaksanakan shalat Jumat dengan panggung yang dibuat dan dirias demikian rupa sehingga menarik jamaah Jumat dan masyarakat sekitar untuk menyaksikan pencambukan tersebut.

Hal ini untuk memberikan efek jera dan rasa malu kepada si terhukum dan menjadi contah bagi yang menyaksikan untuk tidak sekali-kali melanggar Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam. Pelaksanaan cambuk dilaksanakan di atas alas berukuran minimal 3 x 3 meter, jarak antara terhukum dengan pencambuk antara 0,70 meter sampai dengan 1 meter dengan posisi pencambuk berdiri di sebelah kiri terhukum.

Pencambukan dilakukan pada punggung (bahu sampai pinggul) terhukum dan jarak antara tempat pelaksaan pencambukkan dengan masyarakat penyaksi paling dekat 10 meter. Pencambukan dilakukan dengan menggunakan rotan yang berdiameter antara 0,70 (Nol koma tujuh puluh) Cm sampai 1 (satu) meter, dengan panjang rotan 1 (satu) meter dan tidak mempunyai ujung ganda/dibelah.

Pencabukan itu sendiri dilakukan pada bagian tubuh kecuali kepala, muka dada dan kemaluan dan kadar pukulan atau cambukan tidak sampai melukai. Terhukum laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa diikat dan memakai baju tipis yang menutup aurat.

Sedangkan terhukum perempuan dalam posisi duduk dan ditutup kain diatasnya. Setiap terhukum dicambuk oleh seorang pencambuk, apabila pencambuk tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya maka pencambukan akan dilanjutkan oleh pencambuk lainnya. Penggantian pencambuk diputuskan oleh Jaksa.

Hal ini untuk menghindari adanya pilih kasih atau perbedaan kadar hukuman karena tentu saja pencambuk yang telah melaksanakan pencambukannya telah kehabisan tenaga atau tenaganya tidak akan maksimal lagi untuk pelaksanaan pencambukan yang kedua atau ketiga kalinya sehingga si terhukum yang terakhir tidak akan menerima cambukan yang sama dengan siterhukum yang pertama yang mengaikbatkan si terhukum akan selalu memilih yang terakhir saja yang dicambuk.

Cambuk Bukan Arena Balas Dendam

Pencambukan bukan merupakan balas dendam karena perbuatan terhukum untuk itu kiranya bagi petugas pencambuk jika melihat terhukum mengalami luka sedangkan Jaksa dan dokternya sendiri tidak melihat maka harus segera memberitahukan kepada Jaksa untuk melihat kondisi terhukum untuk segera diperiksa oleh dokter yang bertugas jangan membiarkan keadaan si terhukum dalam keadaan begitu yang akibatnya nantinya mengkawatirkan jiwanya atau menyebabkan si terhukum meninggal dunia.

Pencambukan itu sendiri fungsi pokoknya adalah membuat malu dan jera si terhukum, bukan sebagai tempat balas dendam. Apabila pencabukan dilakukan terhadap terhadap perempuan hamil maka pencambukan dilakukan setelah 60 (enam puluh) hari yang bersangkutan melahirkan.

Pencambuk hadir ditempat pencambukan memakai penutup wajah yang terbuat dari kain. Setiap terhukum dicambuk oleh seorang pencambuk dan apabila pencambuk tidak sanggup menyelesaian pekerjaannya, maka pencambukan akan dilanjutkan oleh pencambuk lainnya dengan keputusan Jaksa.

Pencambukkan juga akan dihentikan apabila terhukum luka akibat cambukan, diperintahkan oleh dokter yang bertugas berdasarkan pertimbangan medis atau terhukum melarikan diri dari tempat pencambukan sebelum cambukan selesai dilaksanakan.

Apabila selama Proses pencambukan berlangsung timbul hal-hal yang membahayakan bagi siterhukum berdasarkan atau pendapat dokter yang telah ditunjuk, maka sisa cambukkan ditunda sampai dengan waktu yang memungkinkan untuk dapat dilanjutkan pencambukkan kembali terhadap si terhukum.

Dan akhirnya setelah selesai pelaksanaan pencambukan Jaksa membuat dan menanda tangani berita acara pelaksanaan pencambukan dan ditandatangani oleh dokter yang ditunjuk sebagai saksi dan seterusnya Jaksa membawa terhukum ke ruangan yang telah disediakan untuk seterusnya dibebaskan dan/atau dikembalikan kepada keluarganya. Dalam hal pencambukan belum dapat dilaksanakan secara sempurna, maka alasan penundaan atau penghentian sementara ditulis di dalam berita acara. (Ibnudzar/dbs)


latestnews

View Full Version