View Full Version
Sabtu, 06 Feb 2010

MUI dan KPID Sumsel Menyoal "Take Him Out Indonesia"

Palembang (voa-islam.com) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti program Take Him Out Indonesia yang ditayangkan stasiun televisi Indosiar sebagai kelanjutan fatwa MUI Sumsel yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia dan kurang edukatif.

Ketua KPID Sumsel KH Mudrik Qori di Palembang berharap PT Indosiar  Palembang Televisi mampu menjadi televisi sekaligus guru baru yang sejati dan betul-betul dapat memberikan pendidikan yang sehat bagi masyarakat Sumsel yang berimtak, akhlak,dan cerdas.
...Ke depan kita terus meminta pihak penyelenggara lebih dekat dengan budaya Indonesia dan budaya religius. Kita terus pantau jika tetap terjadi pelanggaran, tentunya kita tidak segan-segan memberikan peringatan keras...
KPID Sumsel, sambung Mudrik, meneruskan fatwa MUI Sumsel tentang program tayangan Take Him Out Indonesia agar menyesuaikan tayangan tersebut dengan budaya Indonesia dan Sumsel. KPID Sumsel meminta Indosiar memperbaiki tampilan penayangan agar lebih santun dalam menayangkan acara tersebut.

Dalam evaluasi dengar pendapat (EDP) di Hotel Sanjaya bersama PT Indosiar Palembang Televisi Mudrik mengatakan “Ke depan kita terus meminta pihak penyelenggara lebih dekat dengan budaya Indonesia dan budaya religius. Kita terus pantau jika tetap terjadi pelanggaran, tentunya kita tidak segan-segan memberikan peringatan keras."

Harapan itu dimaksudkan supaya produser acara tersebut mampu menerapkan fungsi edukatif, konstruktif tidak destruktif, dan tidak merusak identitas masyarakat Sumsel yang bermoral religius.
....Program acara Take Him Out lebih menonjolkan unsur pornografi dan pornoaksi, dengan penampilan peserta yang keluar dari norma kesopanan,”tegas Jonizar...
KPID Sumsel meminta pihak televisi swasta tersebut agar mematuhi Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 32/2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stasiun Program Siaran (P3SPS). “Lembaga pertelevisian swasta harus mampu menjaga integritas masyarakat Sumsel,” tandas Mudrik.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sumsel Ir Jonizar MT menjelaskan, sorotan terhadap program Take Him Out Indonesia berkaitan dengan UU No 32/2002 tentang Penyiaran dan P3SPS. “Program acara Take Him Out lebih menonjolkan unsur pornografi dan pornoaksi, dengan penampilan peserta yang keluar dari norma kesopanan,”tegas dia.

Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumsel Yenrizal MSi menambahkan, penyiaran diselenggarakan bertujuan memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran.
MUI Sumsel Haramkan Tontonan TV Hipnotis, Meramal dan Cari Jodoh
Sebelumnya, Memang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan program infotainment cari jodoh dan hipnotis yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi swasta sebagai tontonan haram.
...Tayangan acara yang bersifat menghipnotis, meramal, mencari jodoh sama haramnya. Sebab, cara-cara penayangan acara, seperti Take Him Out, Uyak Emang Kuya, di televisi swasta merupakan pemahaman keliru dalam dunia Islam...
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel KH Drs Luthfi Izzudin MUI bersama Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumsel H M Abu Dzar dan Ketua Komisi Kajian MUI Sumsel KH Amin Dimyati, menegaskan, tayangan acara yang bersifat menghipnotis, meramal, mencari jodoh sama haramnya. Sebab, cara-cara penayangan acara, seperti Take Him Out, Uyak Emang Kuya, di televisi swasta merupakan pemahaman keliru dalam dunia Islam.

Alasannya, kata Luthfi, dalam ajaran Islam, menghilangkan kesadaran seseorang dengan maksud mencari informasi, kemudian menyebarluaskan ke publik, adalah perbuatan dosa. Kemudian, dalam penayangan infotaiment seputar pencarian jodoh, jelas terjadi pengikisan moral bangsa dan menyalahi kaidah pernikahan di dunia Islam.

”Banyak hal negatif yang ditimbulkan acara-acara tersebut, di antaranya membuka aib seseorang dan mempertontonkannya di hadapan jutaan pemirsa televisi. Bahkan, acara demikian termasuk unsur ramalan mistis yang tidak terbukti kebenarannya,” ungkap dia.

Hal ini merupakan satu hal yang dapat merusak moral umat Islam sehingga patut dijauhi umat muslim di Sumsel.Bahkan,banyak kalangan generasi penerus yang sudah mempercayai dan mengikuti tingkah polah tayangan yang ditontonnya.

”Sekarang ini memang fatwa untuk infotainment belum diterbitkan MUI. Namun,saat ini fatwa tersebut tengah digodok dan dibahas dalam pertemuan sejumlah petinggi MUI,” sambung Lutfi. Menurut dia, ke depan pernyataan ini akan diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel.

Sebab, KPID lebih berkompetan dan berwenang memberikan sanksi terhadap stasiun penyiaran yang merusak moral bangsa. ”Pernyataan ini kita keluarkan karena MUI yang merupakan wadah para ulama di Sumsel memiliki kewajiban dan merasa bertanggung jawab terhadap masa depan moral bangsa dan umat Islam. Untuk itulah, pihaknya mengajak umat muslim di Sumsel segera menjauhi tayangan infotainment,” kata dia. (Ibnudzar/dbs)



 

 
 

latestnews

View Full Version