View Full Version
Senin, 08 Feb 2010

MUI dan NU: Ringtone Azan dan Al-Qur'an di HP Bisa Lecehkan Islam

BLITAR (voa-islam.com) – Demi ekspresi kecintaan terhadap Islam, kaum Muslimin banyak yang menjadikan ringtone azan dan ayat-ayat Al-Qur'an di HP. Padahal hal ini justru berpotensi melecehkan Islam sendiri.

Majelis Ulama Indonesia Blitar akan membahas etika dan hukum penggunaan suara Azan dan ayat suci Al-Qur’an sebagai nada dering atau ringtone handphone (HP) di masyarakat.

MUI menilai, penggunaan Azan dan Ayat suci Al-Qur’an yang tidak pada tempatnya itu bisa dinilai sebagai bentuk pelecehan. Maksud “tempat yang tidak pada tempatnya” adalah ketika kumandang “takbir azan” atau lantunan “kalimat Ilahi” itu berdering di dalam sebuah kamar mandi, wc atau tempat maksiat.

“Kalau masih di dalam kantor atau rumah yang layak tentu tidak apa-apa. Tapi kalau di kamar mandi atau tempat maksiat tentu ini secara tidak langsung sebagai bentuk pelecehan agama,” ujar Sekretaris MUI Blitar Achmad Suudi kepada wartawan Minggu (7/2/2010).

Menurut Suudi, akan muncul pandangan negatif pada agama Islam, jika suara azan dan ayat suci bergema di sembarang tempat yang sebenarnya tidak layak. Sementara secara prinsip, seuntai ayat yang berasal dari Al-Qur’an wajib dijaga dan dipahami maknanya.

“Jika dibiarkan kesucian ayat akan dipandang negatif. Sebab penggunaan ayat dan azan di masyarakat sepertinya semakin marak,” terang Suudi.

Dalam rapat MUI yang berlangsung Februari 2010 ini, permasalahan tersebut akan dibahas secara serius, termasuk pada pengeluaran fatwa, apakah penggunaan ringtone azan dan ayat suci diperbolehkan atau tidak.

“Hasil dari pembahasan ini, secara resmi akan kami laporkan ke MUI Jawa Timur,” pungkasnya.

...penggunaan Azan dan Ayat suci Al-Qur’an yang tidak pada tempatnya itu bisa dinilai sebagai bentuk pelecehan, ketika “takbir azan” atau “kalimat Ilahi” itu berkumandang di dalam sebuah kamar mandi, wc atau tempat maksiat...

PCNU mendukung rencana MUI

Terhadap rencana MUI Blitar tersebut, PCNU Kabupaten Blitar menyatakan dukungannya, bahwa penggunaan ringtone yang dinilai tidak pada tempatnya sama dengan pelecehan.
 
Ketua PCNU Kabupaten Blitar KH Nurhiyatulloh Dawami mengatakan, kumandang azan dan petikan ayat suci Alquran itu tidak bisa digunakan disembarang tempat. Karenanya pihaknya mendukung MUI melakukan pembahasan soal itu.
 
“Kecuali dimanfaatkan untuk dipahami maknanya. Itu tidak apa-apa. Kalau digunakan di sembarang tempat, makna bisa berubah,” ujarnya kepada wartawan Senin (8/2/2010).
 
Nurhidayatulloh juga mengatakan, jika proses editing atau penyalinan secara berulang-ulang ringtone ayat suci dan kumandang adzan, bisa merubah lafadz atau pengucapanya. “Tindakan itu bisa sebagai bentuk penyalahgunaan teknologi. Ini juga patut diperhatikan,” paparnya.
 
Karenanya, Nurhidayatulloh berencana membawa fenomena ringtone ini ke dalam topik pembahasan acara Bathsul Masail. Namun kendati demikian, pihaknya belum bisa mengeluarkan fatwa haram sebelum ada kajian yang mendalam. “Nanti akan diketahui secara pasti mengenai manfaat dan mudhorotnya,” paparnya.

MUI Pusat: Ringtone azan dan ayat Al-Qur'an di tempat kotor adalah kesalahan

Menanggapi rencana pembahasan hukum ringtone azan dan Al-Qur'an di HP yang akan digelar MUI Kabupaten Blitar, Ketua MUI Pusat Khalil Ridwan mengatakan, MUI Pusat belum membahas persoalan itu.

“Kalau atas nama MUI, saya kira harus majelis fatwa yang ngomong, tapi kalau menurut saya pribadi (penggunaan ringtone Al-Qur'an dan azan) itu tidak masalah,” katanya, Senin (8/2/2010).

Terhadap kekhawatiran ringtone azan dan Al-Qur'an berdering di tempat yang tidak pantas seperti toilet, Kholil setuju bahwa itu adalah sebuah kesalahan personal yang harus dihindari.

“Kalau di kamar mandi bunyi ya dimatikan saja. Seperti halnya di masjid tapi mengganggu orang salat. Dan itu konsekuensi. Yang terpenting bagi saya, umat Islam jangan sampai tertutup dengan teknologi,” pungkasnya. [taz/okz]


latestnews

View Full Version