View Full Version
Selasa, 16 Feb 2010

Lagi, RS Telogorejo Semarang Larang Karyawan Pakai Jilbab

Semarang (voa-islam.com) -Satu lagi, Rumah sakit (RS) Telogorejo Semarang diduga melakukan tindakan diskriminatif yang melarang kewajiban muslimah menjalankan syariah dengan menutup aurat dengan menutup jilbab.  Akhirnya seorang perawat di RS tersebut Senin (15/2) mengadu ke Fraksi PKS DPRD Jateng karena dilarang memakai jilbab selama bekerja.

Perawat bernama Fitri Cahyaningsih, 33, tersebut mengadukan pihak manajemen RS yang dinilai melarang niatnya menggunakan jilbab sesuai ajaran Islam. Padahal, menurutnya, jilbab sebagai sarana pelengkap berpakaian seorang muslim tersebut tidak mengganggu kinerja karyawan.

..."Sebelumnya saya sudah mengajukan izin tertulis ke pihak manajemen untuk memakai jilbab, namun tidak diizinkan," kata perawat yang sudah 13 tahun bekerja di RS tersebut.

"Sebelumnya saya sudah mengajukan izin tertulis ke pihak manajemen untuk memakai jilbab, namun tidak diizinkan," kata perawat yang sudah 13 tahun bekerja di RS tersebut.

Dia mengisahkan, dirinya sudah mantap berjilbab pada pertengahan Januari lalu setelah sebelumnya bongkar pasang jilbab. Hal tersebut dilakukan karena menganggap larangan berjilbab tidak ada pada peraturan perusahaan.

Namun sehari setelah mengenakan jilbab di tempat kerja, pihaknya dipanggil manajemen. "Saat itu saya sudah bertekad, kalau memang dianggap melanggar peraturan, saya siap dikeluarkan," paparnya kepada sejumlah anggota FPKS yang menemuinya.

Namun pihak HRD RS berketetapan tidak akan mem-PHK dirinya. Hal tersebut justru membuatnya bingung. Dampaknya, Fitri yang semula bekerja di bagian gizi justru di nonjobkan dengan ditempatkan di bagian dapur. Beberapa kali dirinya juga dipanggil Dirut RS Telogorejo Imelda Tandiyo, namun tak pernah menemukan kata sepakat.

"Katanya kalau masih tetap ingin bekerja, saya diharuskan melepas jilbab," ujarnya.

Nasibnya bahkan dibuat semakin tidak jelas dengan ditempatkan sebagai penjaga teras ruangan. "Saya diminta hanya duduk-duduk di teras saja, tidak ada pekerjaan," terang dia.

Wanita berkacamata tersebut mengungkapkan larangan berjilbab di RS tersebut juga diberlakukan pada karyawan lainnya. Namun sejumlah karyawati lebih memilih bongkar pasang. Mereka melepas jilbab saat bekerja dan memakainya kembali di luar. Dia menyayangkan sikap pihak Telogorejo yang melarang muslimah menjalankan kewajiban menutup aurat.

"RS Telogorejo kan memakai standar umum, mengapa hal seperti ini masih dilarang," ujar dia.

Setelah menerima pengaduan Fitri, Ketua FPKS DPRD Jateng Arif Awaludin menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini. "Permasalahan ini akan kami teruskan ke Komisi E," katanya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan FPKS DPRD Kota Semarang untuk bersama-sama menyikapi masalah tersebut. "Yang jelas kita akan pertanyakan alasan pihak RS Telogorejo. Kalau tidak ya Dirutnya akan kita undang," tegasnya.

Manajemen: Semuanya Sesuai Aturan

Terpisah Humas RS Telogorejo Nana Noviada saat dikonfirmasi mengungkapkan, manajemen RS memang memberlakukan ketentuan menyangkut standar penampilan karyawan. Aturan yang ditandatangani Dirut RS Telogorejo Imelda Tandiyo tersebut, telah berdasarkan kesepakatan dengan pihak serikat pekerja rumah sakit itu.

"Standar pemakaiannya diatur dari kaki hingga kepala. Termasuk karyawan tidak diperkenankan mengenakan penutup kepala apapun saat bekerja," ungkap dia.

Menurut Nana, peraturan yang dibuat tidak bermaksud membatasi seseorang dalam menunaikan syariah agama tertentu. "Ini lebih untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penampilan yang lebih netral. Tanpa menonjolkan agama tertentu," dalihnya.

Ketika disinggung aturan yang diberlakukan menghalangi kewajiban muslimah menjalankan syariah, dia menyatakan masing-masing perusahaan mempunyai aturan yang berbeda. Namun semuanya dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat.(Ibnudzar/jp)


latestnews

View Full Version