Jakarta (voa-islam.com) - Akhirnya fitnah pembubaran acara Ribka 'Anak PKI' TJiptaning di banyuwangi tidak terbukti melanggar hukum dan HAM. Mabes Polri menilai aksi pembubaran saat sejumlah anggota dewan di Banyuwangi beberapa waktu lalu tidak melanggar hukum. Pasalnya, acara tersebut tidak dibubarkan secara paksa.
“Panitia acara sendiri yang membubarkan, jadi bukan dibubarkan massa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat menggelar jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo I, Jumat (16/7/2010).
...“Panitia acara sendiri yang membubarkan, jadi bukan dibubarkan massa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang...
Dia menjelaskan, massa baru datang setelah acara tersebut selesai. “Saat itu terjadi perdebatan,” tandasnya.
Kadiv Humas juga menambahkan bahwa data-data yang diperoleh, acara itu awalnya diadakan di suatu tempat, tapi karena ada sesuatu acara itu dipindah. "Kalau dapat izin betul sudah pada tempat pertama. Tapi yang kedua belum. Selanjutnya, bukan dibubarkan massa tapi dibubarkan panitia. Tapi itu yang akan kita konfrontir, itu yang kita temukan dari Banyuwangi, keterangan dari panitia," jelasnya.
Meski demikian, polisi tidak akan mentolelir masyarakat yang bertindakan atau seolah-olah mereka sebagai petugas kepolisian dengan ancaman.
"Apabila kejadian pelanggaran hukum berlaku. Setiap jajaran tidak perlu ragu. Gunakan hukum," tegasnya.
Polisi, tambahnya, saat ini sudah memeriksa lebih dari 50 orang saksi untuk memperoleh informasi. “Penyidik sudah terima laporan, dan sudah ada saksi yang diperiksa sekira 50 orang," tutupnya.
Ribka Tjiptaning Susah Dihubungi
Selain itu Polri juga sudah mengirimkan tim bersama Polda Jawa Timur, untuk menyelidiki adanya dugaan kekerasan yang dilakukan FPI. Namun hinga kini Ribka Tjiptaning belum dapat dikonfirmsi.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/07). "Terhadap tindakan di Banyuwangi, penyidik telah terima laporan yang bersangkutan. Sudah kirim tim bersama Polda Jatim," ujarnya.
Menurut Kadiv Humas, Polisi sudah memeriksa 50 orang saksi, dari panitia dan maupun orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut. Namun Polisi hingga saat ini belum memeriksa Ribka Tjiptaning yang melaporkan pembubaran tersebut. "Kami tindaklanjuti, karena kesibukan beliau belum bisa melakukan pemeriksaan untuk kita konfrontir data-data," ucap Edward. (Ibnudzar/oz)