Jakarta (voa-islam.com) - Setelah ditunggu fatwa kehalalalan vaksin meningitis oleh calon jamaah haji. Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dua vaksin meningitis untuk jamaah haji, yakni buatan Italia dan China sebagai produk halal. Sementara vaksin asal Belgia tetap dinyatakan haram. Sekretaris Jenderal MUI Ichwan Sam mengatakan, sejauh ini terdapat tiga produsen vaksin meningitis yang mengajukan sertifikasi halal ke MUI. Mereka adalah Novartis asal Italia,Tianyuan asal China, dan Glaxo Smith Kline (GSK) asal Belgia.
...Adapun dua vaksin yang diputus halal, yaitu Novartis dari Italia serta Tianyuan dari China,” ujarnya seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Kepresidenan Jakarta...
Setelah dilakukan penelitian komprehensif di negara asal ketiga vaksin tersebut, MUI memastikan kehalalan vaksin produksi Novartis dan Tianyuan. “Dua hari lalu, MUI telah memutuskan bahwa vaksin meningitis (produksi GSK) yang digunakan untuk jamaah haji selama ini masih haram. Adapun dua vaksin yang diputus halal, yaitu Novartis dari Italia serta Tianyuan dari China,” ujarnya seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Kepresidenan Jakarta, kemarin.
Ichwan mengatakan, MUI secara resmi memang belum mengumumkan fatwa tentang status hukum ketiga vaksin tersebut.Rencananya, hari ini MUI akan mengumumkan lebih detail tentang hasil penelitian mereka mengenai ketiga vaksin meningitis itu. Ichwan berharap, fatwa tentang vaksin meningitis tersebut akan diterapkan pada pelaksanaan haji 2010. Artinya, jamaah haji tahun ini diharapkan bisa menggunakan vaksin meningitis yang sudah absah kehalalannya.
Namun,Kementerian Kesehatan (Kemenkes) awal bulan ini telah menetapkan vaksin produksi GSK dengan merek dagang Mencevax ACW135Y yang akan digunakan untuk mengimunisasi 234.000 jamaah haji tahun ini. Keputusan ini diambil mengingat saat itu belum ada vaksin meningitis yang dinyatakan halal, padahal waktu penyelenggaraan ibadah haji sudah dekat.
Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Sri Indrawati mengungkapkan, Kemenkes sudah mulai mendistribusikan vaksin meningitis produksi GSK sejak 13 Juli 2010. ”Kami sudah mendistribusikan ke daerah-daerah secara bertahap,” ujarnya, kemarin.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama A Ghofur Jawahir belum mau berkomentar terkait fatwa terbaru dari MUI terkait vaksin meningitis. Sementara itu, Dewan Pimpinan MUI yang dipimpin oleh Ketua Umum MUI KH Sahal Mahfudh menghadap Presiden di Kantor Kepresidenan sore,kemarin. Hadir pula Wakil Ketua Umum MUI Din Syamsuddin dan Ketua MUI Ma’ruf Amin.
Menteri Agama Suryadharma Ali dan Mensesneg Sudi Silalahi juga menghadiri pertemuan tersebut. Menurut Ma’ruf Amin, Dewan Pimpinan MUI meminta kesediaan Presiden SBY untuk membuka Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang akan diselenggarakan di Jakarta, 25–28 Juli mendatang.
MUI Medan: Halal Tapi Jangan Dipaksakan
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara H Abdullah Syah mengatakan, calon jamaah haji jangan dipaksa jika menolak diberikan vaksin meningitis tidak halal karena akan berpengaruh pada kejiwaan mereka yang akan berangkat ke Mekkah.
"Pemberian vaksin meningitis itu hanya kepada calon jamaah haji yang bersedia," katanya di Medan, Selasa (20/7/2010), ketika diminta komentarnya soal beberapa calon jamaah haji asal Kota Medan yang tidak mau diberikan vaksin meningitis sebelum berangkat ke Mekkah.
..."Pemerintah diminta bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi masalah vaksin meningitis itu," kata Abdullah Syah...
Penolakan pemberian vaksin meningitis itu karena diduga mengandung bahan yang tidak halal dan dilarang dalam ajaran agama Islam. Mereka hanya mau diberikan vaksin meningitis yang halal.
Abdullah Syah mengatakan, calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci itu tentunya dalam keadaan bersih dan jangan bercampur dengan yang haram.
Oleh karena itu, katanya, wajar bagi calon jamaah asal Kota Medan itu merasa keberatan jika mereka diberikan vaksin meningitis yang tidak bersih.
"Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan harus berupaya menggantikan vaksin meningitis haram dengan yang halal sehingga calon jamaah haji merasa tenang dalam melaksanakan ibadah haji," kata Guru Besar IAIN Sumut itu.
Selanjutnya ia mengatakan, pemerintah juga harus bisa memberikan pertimbangan bagi jamaah haji yang tidak mau diberikan vaksin meningitis itu karena mereka jelas tidak ikut serta dalam menunaikan ibadah haji tahun 2010.
"Bagi calon jamaah haji yang tidak ikut ke Mekkah pada tahun ini. Tahun 2011 diharapkan bisa diberikan kesempatan lagi berangkat ke Tanah Suci," katanya.
Ia mengatakan, jangan gara-gara tidak mau divaksin, calon jamaah haji itu gagal berangkat ke Mekkah dan seluruh biaya mereka juga tidak bisa dikembalikan.
"Pemerintah diminta bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi masalah vaksin meningitis itu," kata Abdullah Syah. (Ibnudzar/dko)