Jakarta (voa-islam.com) -Kinerja Kementerian Agama terus disorot berbagai media. Terkait penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) Menteri Agama Suryadharma Ali merasa difitnah oleh sebuah pemberitaan yang menyebut bahwa intitusi yang dipimpinnya telah menggunakan Dana Abadi Umat (DAU) untuk membiayai para ulama, wartawan, dan anggota DPR menunaikan ibadah haji.
Berita itu fitnah karena Kementerian Agama tak pernah menggunakan dana itu, kata Suryadharma Ali di Jakarta Senin (26/7/2010) usai melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama, menanggapi editorial sebuah stasiun TV dan Media Indonesia.
Ia menjelaskan, dirinya merasa kecewa dengan editorial itu. Namun apakah Menag akan menyiapkan langkah hukum dengan pemberitaan tersebut, ia tak menjelaskan.
Langkah hukum memang perlu dilakukan, tetapi apa bentuknya tak dijelaskan secara rinci. 'Semua itu sedang dipersiapkan,' kata Suryadharma Ali.
Sebelumnya Suryadharma Ali juga menjelaskan, DAU tidak pernah digunakan untuk membiayai para ulama pergi ke tanah suci, apa lagi wartawan dan anggota DPR-RI.
...'Pemberitaan semacam itu sangat menyakitkan, karena Kementerian Agama dituduh menggunakan dana tersebut untuk aktivitas tak jelas.' tegas Suryadharma Ali...
Ia menjelaskan, DAU sudah dibekukan sejak Mei 2005 lalu sehingga tak benar kalau DAU telah dipergunakan untuk keperluan ibadah haji.
'Pemberitaan semacam itu sangat menyakitkan, karena Kementerian Agama dituduh menggunakan dana tersebut untuk aktivitas tak jelas. Tak sepeser pun DAU dipergunakan hingga saat ini,' tegas Suryadharma Ali.
Ia mengatakan, seluruh dana optimalisasi haji untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji terlebih dahulu dibicarakan di Komisi VIII DPR RI.
'Apa dan bagaimana peruntukannya dipaparkan di rapat kerja bersama anggota dewan. Tak ada macam-macam,' tegas Menag.
Sekditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Ghofur Djawahir yang dihubungi secara terpisah mengatakan, dalam penyelenggaraan ibadah haji pihaknya bekerja secara transparan. Semua detail pelaksanaannya dibicarakan bersama anggota dewan di Komisi VIII DPR.
'Tak ada duplikasi anggaran,' tegas Gafur. Menurut dia, anggaran APBN dan haji dibahas bersama DPR termasuk penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan atas persetujuan kedua pihak. Tentang penggunaan DAU untuk haji, Gafur mengatakan, tak pernah digunakan sepeser pun sebab DAU sudah dibekukan lima tahun silam.
Ia mengaku prihatin dengan pemberitaan bahwa hingga kini ada yang menyebut DAU dipergunakan untuk memberangkatkan para ulama, anggota dewan dan wartawan untuk pergi haji.
'Tidak ada (DAU untuk) itu,' Gafur menjelaskan. Dalam sebuah editorial sebuah surat kabar, baru-baru ini, disebutkan bahwa BPIH tahun ini yang ditetapkan rata-rata sebesar US$3.342 per jemaah juga dinilai masih kemahalan.
Surat kabar itu mengatakan, angka itu US$80 lebih rendah jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu, semestinya ongkos naik haji tahun ini bisa jauh lebih rendah lagi.
Disebutkan juga, banyak aktivitas tidak jelas yang harus dibiayai dari uang jemaah, misalnya image building Rp12,5 miliar, honor petugas Rp43,7 miliar, media centre Rp2,3 miliar, jasa konsultasi dan lawyer Rp11,5 miliar, serta biaya-biaya lain yang nyaris tidak ada kaitannya dengan urusan ibadah.
Tuduhan lain yaitu Pemerintah berhasil mengumpulkan sisa biaya haji atau kerap disebut keuntungan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji dan sisa anggaran itu kemudian dipusatkan ke dalam deposit masif yang dinamai dana abadi umat (DAU), yang jumlahnya kini mencapai Rp1,7 triliun.
Dengan DAU inilah antara lain membiayai perjalanan haji orang-orang yang tidak pernah membayar ongkos naik seperti para pejabat pemerintahan, anggota DPR, para ulama, termasuk wartawan. (b8o)