View Full Version
Jum'at, 30 Jul 2010

Ormas Islam Siap Berjihad Bubarkan Paksa Ahmadiyah Kuningan

Kuningan (voa-islam.com) - Masih bertahanannya Jemaat Ahmadiyah di desa Manis Lor kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat membuat organisasi Masyarakat Islam yang datang dari Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Indramayu akan tetap bertahan untuk membubarkan meski harus bermalam.

Salah satu ketua Ormas Islam Andi Mulya di Kuningan, Kamis malam (29/7), mengatakan dirinya beserta rombongan datang ke Kuningan hanya ingin menghancurkan orang-orang murtad yang telah menodai ajaran agama Islam yang disebarkan Nabi Muhammad.

Berkembangnya ajaran sesat di wilayah Kabupaten Kuningan, menurut dia, merupakan dampak hukum tidak tegas. Padahal komunitas Ahmadiyah jelas melanggar hukum dengan membuka segel yang telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

..."Pemurtadan yang dilakukan oleh kelompok Ahmadiyah sangat mengkhawatirkan untuk generasi Islam selanjutnya, wajar jika semua Ormas Islam menutup kegiatan tersebut," tuturnya...

"Mereka yang melawan kepada negara dengan sengaja membuka segel, padahal itu merupakan keputusan dari pemerintah, tapi dirinya menyesalkan pihak berwenang tidak menangkap pelakunya. "Pemurtadan yang dilakukan oleh kelompok Ahmadiyah sangat mengkhawatirkan untuk generasi Islam selanjutnya, wajar jika semua Ormas Islam menutup kegiatan tersebut," tuturnya.

Kepada Aparat terkait, Andi mengharapkan, harus tegas menangkap pelaku pelanggaran hukum. Sehingga aktivitas Ahmadiyah yang sudah bubar tidak diberi kesempatan untuk mengajak umat menjadi murtad. "Selama ini sering terdengar kabar mereka masuk Islam padahal bohong," tegasnya.

Sementara itu Ujang (32) salah seorang anggota Ormas Islam asal Ciamis mengaku, dirinya datang ke Kuningan supaya kelompok sesat Ahmadiyah bubar, jika mereka tetap bertahan pihaknya siap berjihad melawan mereka.

"Rombongan dari Ciamis berjumlah sekitar 500 orang dengan menggunakan mobil bak terbuka, meski harus bermalam kami serta semua rekan Ormas Islam siap, yang penting pulang jamaah Ahmadiyah sudah tidak melakukan aktivitasnya," tandasnya.

Dikatakannya, perjuangan untuk menghentikan aliran sesat jamaah Ahmadiyah bukan saat ini, setiap menjelang datang bulan Ramadhan tiga kali berturut-turut mendatangi mereka, namun hingga sekarang masih butuh waktu menghancurkannya.

Sementara itu, Bupati Kuningan Aang Hamid Suganda ketika berdialog dengan Ormas Islam, mengatakan pemerintah sudah melakukan upaya maksimal untuk menutup kegiatan kelompok jamaah Ahmadiyah. Padahal Rabu 28 Juli kemarin Satpol PP telah menancapkan paku di setiap jendela dan pintu masuk tapi selalu dijebol jamaah Ahmadiyah.

"Sebaiknya masalah yang sedang terjadi saat ini di Kabupaten Kuningan kita selesaikan secara hukum, jika terjadi kekerasan seperti yang terjadi siang tadi, akan merugikan semua pihak," imbuhnya.

Menag: SKB Dilanggar, Ahmadiyah akan Dikenai Sanksi

Sementara itu di Jakarta, Menag Suryadharma Ali mengomentari bentrokan antara warga yang pro dan kontra Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat, seharusnya tidak terjadi jika Surat Keterangan Bersama tiga Menteri yang melarang ajaran Ahmadiyah dipatuhi.

"Soal Ahmadiyah kan sudah dikeluarkan SKB tiga Menteri. Intinya melarang pada kegiatan yang menjurus penodaan agama. Jika SKB itu tidak ditaati, maka kejadian seperti di Kuningan dan Parung bisa terulang kembali," kata Menteri Agama Suryadarma Ali, usai membuka dan meresmikan Al-Jabr Islamic School, di Pondok Labu, Jakarta, Jumat (30/7).

"Di dalam SKB kesalahan seperti itu bisa dikenakan sanksi," ujarnya

Atas dasar SKB tiga menteri itulah, Suryadharma berpendapat jika kelompok Ahmadiyah telah melakukan pelanggaran. Dampaknya, mereka akan kena sanksi hukum.

"Di dalam SKB kesalahan seperti itu bisa dikenakan sanksi," ujarnya. Jika terus-menerus SKB tiga menteri itu secara sengaja diingkari, maka potensi konflik akan semakin besar. "Jelas ada satu kesalahan kalau SKB itu tidak ditaati maka potensi konflik bisa semakin besar," tandasnya.

SKB Ahmadiyah sudah diteken tiga pejabat negara terkait. Sudah pula diterbitkan. Tapi, pro dan kontra belum padam. Ada yang menilai SKB tidak tegas. Ada juga yang menganggap isi SKB kelewat keras. Ada pihak yang menganggap SKB mengandung beberapa pasal karet. Khususnya pasal 2 dan 3. (Ibnudzar/anr)


latestnews

View Full Version