Medan (voa-islam.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera (Pemprovsu) menyatakan kesiapannya untuk mengawal fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin meningitis, arah kiblat, kopi luak, infotainment, dan fatwa lainnya.
“MUI tidak punya polisi, yang punya polisi itu kan umara’ atau pemimpin. Selaku umara’, kitalah yang harus mengawal apa yang difatwakan MUI,” papar Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provsu Eddy Syofian pada acara Sosialisasi vaksin meningitis, infotainment, kopi luak, dan arah kiblat yang menjadi hasil Musyawarah Nasional (Munas) MUI se-Indonesia di Kantor Kominfo Provsu kemarin.
Mengenai vaksin meningitis asal Belgia yang diharamkan MUI, Eddy menuturkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut akan menertibkan atau tidak akan lagi menggunakan vaksin asal Belgia tersebut.
...“MUI tidak punya polisi, yang punya polisi itu kan umara’ atau pemimpin. Selaku umara’, kitalah yang harus mengawal apa yang difatwakan MUI,” Provsu Eddy Syofian...
Dinas Kesehatan Sumut mendukung fatwa MUI, yakni memberi vaksin meningitis kepada jamaah calon haji (calhaj) asal Sumut 2010. “Pak Gubsu menuturkan, jika ada petugas kesehatan yang berani memberikan vaksin meningitis yang diharamkan, akan diberi sanksi tegas. Sebab, MUI telah mengharamkannya,” tandasnya.
Terkait siaran infotainment yang diharamkan MUI, Eddy menambahkan, Dinas Kominfo bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) juga akan mengawasi siaran-siaran yang mengumbar fitnah dan membuka aib orang kepada publik. Begitu juga dengan siaran yang mengandung pornografi dan pornoaksi di televisi dan media internet lainnya.
“Kami juga akan lakukan sidak langsung ke warnet-warnet di Sumut menyusul kebijakan Kementerian Kominfo yang akan menutup akses situs porno sebelum Ramadan. Kami akan lihat, apakah masih ada pengusaha warnet yang menyimpan situs porno itu atau tidak,” paparnya.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Abdullah Syah mengungkapkan, sejak ditetapkannya fatwa MUI, sejak itu apa yang diharamkan MUI harus distop, misalnya soal vaksin meningitis asal Belgia.
Begitu juga siaran infotainment yang mengandung unsur fitnah dan mengumbar aib orang lain. “Imbauan MUI agar semua yang difatwakan dan diharamkan harus distop, tidak boleh digunakan atau ditayangkan, terlebih lagi selama Ramadan,” ungkapnya.
Begitu juga halnya fatwa MUI tentang vaksin meningitis, hanya menghalalkan vaksin asal Italia dan China. Sementara itu,sebelum ada vaksin yang halal tersebut, Abdullah Syah menyatakan, hukum menggunakan vaksin asal Belgia yang mengandung unsur babi jatuh darurat.
Karena tidak ditemukan vaksin halal, sedangkan pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calhaj harus divaksin. Sebab, jika tidak divaksin, dampaknya sangat berbahaya. “Setelah ada vaksin yang halal, vaksin yang lama tidak harus dipermasalahkan lagi. Yang harus dijaga itu vaksin yang halal. Biar tidak lagi digunakan vaksin yang haram karena sudah ada yang halal,” paparnya.
Abdullah menambahkan, calhaj harus teliti dan mewaspadai sebelum disuntikkan. Mereka harus bertanya kepada petugas untuk memastikan, apakah vaksin meningitis yang akan disuntikkan itu benar dari China dan Italia, atau dari yang lainnya.
Selain itu, tidak ada alasan bagi petugas untuk tidak menyuntikkan vaksin halal tersebut. Sebab, jadwal keberangkatan haji 2010 masih lama. Sosialisasi terkait fatwa MUI yang dihasilkan pada Munas MUI di Jakarta belum lama ini tidak hanya dihadiri mahasiswa, santri, dan media massa, juga unsur pemimpin dari tiga organisasi Islam di Sumatera Utara (Sumut).
Di antara pemimpin organisasi Islam yang hadir, yakni Ketua PW Muhammadiyah Dalail Ahmad, Rais Syuriah PWNU Sumut Pagar Hasibuan, dan pengurus PW Alwasliyah Arifin Umar. (Ibnudzar/sio)