Jakarta (voa-islam.com) -Kuasa Hukum Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir mengaku ada sepuluh kejanggalan hukum dalam penangkapan kliennya. Menurut Mahendradatta, dewan pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), kejanggalan paling mendasar yaitu tentang kedudukan hukum latihan militer Aceh.
"Pada Bab III UU 15 tahun 2003 juncto Perppu nomor 1 tahun 2002 yang mengatur tindak pidana terorisme, sebuah latihan militer tidak termasuk sebagai suatu tindak pidana terorisme," kata Mahendradatta, Minggu.
...Sebuah latihan militer tidak termasuk sebagai suatu tindak pidana terorisme," kata Mahendradatta...
Menurut dia, permasalahan yang membelit kliennya juga harus didekati dalam kerangka penegakan hukum. Sayang dia tidak menyebutkan secara detil kejanggalan-kejanggalan lainnya.
Selain itu, Mahendradatta juga menyayangkan selama ini media seolah hanya mengamini stigma yang dipropagandakan kepolisian. "Kalau mau penegakan hukum mari berpikir kritis," ujarnya.
Ia mengaku khawatir, polisi menggunakan cara-cara di luar pengadilan agar latihan militer di Aceh dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Untuk itu, dia mengimbau pengadilan menjaga kemandirian.
"Kalau latihan militer dianggap kegiatan terorisme, pastinya banyak yang kena tindak pidana terorisme. Satpol PP itu juga suka latihan militer," ujar Mahendradatta.
Minggu kemarin Mahendradatta menjenguk Abu Bakar Baasyir sekaligus berbuka bersama ditemani anggota TPM lainnya yaitu Munarman dan Ahmad Michdan. Mereka dipanggil ke Mabes terkait perpanjangan penahanan Ba'asyir selama empat bulan. (Ibnudzar/vvo)