View Full Version
Senin, 16 Aug 2010

MUI Jatim Desak Pemerintah Imbau Masyarakat Berzakat Fitrah 3 Kg

Surabaya (voa-islam.com)  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mendesak pemerintah untuk memberikan imbauan bagi masyarakat agar memberlakukan zakat fitrah sebesar 3 kg. Ini artinya, lebih besar 0,5 kg dibandingkan zakat fitrah yang biasanya hanya sebanyak 2,5 kg.

"Kami menyarankan umat muslim untuk mengelurkan zakat fitrah sebesar 3 kg. Imbauan ini sebenarnya sudah dikeluarkan MUI sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini belum tersampaikan secara menyeluruh pada masyarakat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Abdurahman Nafis ditemui kantor PWNU Jatim, Senin (16/8/2010).

Menurut dia, MUI akan memberikan selebaran imbauan pada organisasi masyarakat Islam dan masyarakat tentang besaran zakat fitrah tersebut. Dengan ini diharapkan keraguan tentang keabsahan zakat keluar dari perdebatan yang terjadi.

    ..."Apabila berzakat menggunakan ukuran 3 kg, maka apabila ada kelebihan dianggap untuk sodaqoh pada kaum dhuafa"...

Pada zaman Rasulullah Muhammad SAW, katanya, besaran zakat ditentukan dengan satu sha atau empat mud (satuan ukuran). Pada saat ini, setelah dialihkan dari mud menjadi kilogram (kg), maka terjadi perselisian penentuan besarnya satu mud menjadi ons.

"Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada juga yang menyatakan satu mud 6,5 ons, bila dikalikan empat menjadi 2,6 kg. Dan ada juga yang menyatakan satu mud 7 ons bila dikalikan empat menjadi 2,8 kg," ujarnya.

Dia menambahkan, perbedaan pendapat mengakibatkan terjadi perdebatan. Untuk itu, ulama mengimbau untuk mengelurkan zakat 3 kg, dengan harapan keluar dari perdebatan tersebut. "Apabila berzakat menggunakan ukuran 3 kg, maka apabila ada kelebihan dianggap untuk sodaqoh pada kaum dhuafa. Sebab, lebih baik lebih saat memberi daripada kurang apalagi ukurannya tidak pas," tegasnya.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim untuk menyempurnakan ibadah puasanya. Zakat fitrah ini adalah zakat perseorangan, sehingga biaya yang dikeluarkan orang itu merupakan pengeluaran biaya pribadinya. Sehingga, tidak diperlukan laporan atas pengeluaran zakat fitrah ini. (Ibnudzar/bjo)


latestnews

View Full Version