View Full Version
Kamis, 19 Aug 2010

Agar Jera, MUI Usul Hukum Mati Untuk Koruptor

Jakarata (voa-islam.com) - Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama KH Slamet Effendi Yusuf lebih setuju koruptor dihukum berat bahkan sampai hukuman mati daripada sanksi sosial dengan tidak menyalatkan jenazahnya.

"Orang yang sudah meninggal itu memang ada aturan tertentu, kalau pahala itu urusan Allah. Saya cenderung koruptor itu dihukum berat atau dihukum mati," terang dia di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (19/8/2010).

..."Saya cenderung koruptor itu dihukum berat atau dihukum mati," terang dia di Gedung MUI"...

Slamet mengingatkan sanksi terhadap pelaku korupsi jangan dikaitkan dengan urusan ibadah. "Jangan terlalu dikaitkan dengan ibadah," ujarnya.

Menurut dia, koruptor tidak disalatkan oleh kiai, tapi boleh oleh Banser atau Garda Bangsa itu salah persepsi. "Jangan dikira salat atsar berbeda dengan kiai. Juga jangan dikira salat atsar lebih kusyuk dengan kiai," katanya.

Slamet menambahkan, peryataan bahwa koruptor haram disalatkan bukan dari NU. "Tetapi pernyataan Kiai Malik Madany. Kalau sudah seperti ini harus ada pembahasan serius. Harus dikaji lagi hukumnya," tandas dia. 

MUI Anggap Sah Imbauan NU Tak Salatkan Koruptor

Menanggapi Nahdlatul Ulama (NU) mengimbau agar para kiai tidak menyalatkan jenazah koruptor. Cukup anggota banser NU saja yang menyalatkan koruptor. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menilai imbauan ini sah-sah saja untuk kampanye pemberantasan korupsi.

"Kalau dalam kampanye untuk memberantas korupsi tidak masalah," ujar Ketua MUI Amidhan, Rabu (18/8/2010) malam.

..."Kita sudah mengkampanyekan gerakan anti korupsi. Soal tidak menyalatkan ini masalah lain," terang dia...

Menurut Amidhan, menyalatkan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Jika jenazah seseorang sudah disalatkan, maka kewajiban orang lain menjadi gugur. Imbauan NU ini tidak melanggar hukum Islam, karena jika jenazah seorang koruptor sudah disalatkan oleh anggota banser atau yang lainnya, maka tidak perlu lagi disalatkan oleh para kiai.

"Asal ada orang lain yang menyalatkan, permasalahannya selesai," terang Amidhan. Namun MUI mengaku tidak akan latah mengeluarkan fatwa untuk mendukung imbauan NU ini. Menurut Amidhan, MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa korupsi itu tindakan haram.

"Kita sudah mengkampanyekan gerakan anti korupsi. Soal tidak menyalatkan ini masalah lain," terang dia. (Ibnudzar/dbs)


latestnews

View Full Version