

Jember (voa-islam.com) – Anda termasuk konsumen daging? Ada baiknya Anda lebih waspada membeli daging. Sebab,kemarin,terungkap adanya peredaran daging sapi yang diduga bercampur daging babi dan kera. 
Sekitar empat kuintal daging yang  diduga “oplosan”itu disita polisi dari seorang pengepul di Dusun Silir,  Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Kemarin, petugas dari  Dinas Peternakan dan Kelautan, penyidik kepolisian dan Taman Nasional  Meru Betiri menguji fisik daging tersebut. Ini seperti yang diungkapkan  staf Dinas Peternakan dan Perikanan dr Elok Kristanti. 
...Daging oplosan tersebut dijual murah, yakni selisih Rp20.000 dari daging sapi murni yang harganya Rp60.000/kg...
Setelah  melakukan cek fisik daging di Polres Jember, dia menyimpulkan bahwa pada  ada dua macam daging dengan ciri sangat khas, yaitu daging sapi dan  daging babi rusa. “Sejauh ini kami sudah periksa. Namun, nanti akan diuji  laboratorium. Pada daging itu terdapat dua macam daging dengan ciri  khas tertentu, yakni daging sapi dan daging babi rusa. 
Sementara  untuk adanya daging kijang maupun kera kami masih terus selidiki,”  papar Elok yang juga dokter hewan tersebut kemarin. Kepala Pengendali  Ekosistem Hutan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember Pitra Pendari  memaparkan, berdasarkan hasil cek fisik, ciri daging yang dioplos itu  sudah tampak sekali dari temuan bukti adanya rambut babi hutan.  “Ciri-ciri rambut pada sebagian daging itu sudah mengungkapkan bahwa itu  daging dari babi hutan,” ungkapnya. 
Meski demikian, mereka juga  akan mencocokkan data kasus perburuan liar pada hewan babi hutan dan  kijang yang masuk dalam populasi kawasan TNMB. Mengenai dugaan daging  oplosan yang mengandung daging kera, Pitra juga masih perlu mengecek.  “Karena itu, jika dalam daging oplosan itu memang benar kami temukan  adanya daging kijang atau kera, maka sudah jelas alasan hukum untuk  menjerat pelaku, yakni dengan Undang-undang Konservasi,” tegasnya. 
Tersangka  pelaku pengoplosan, yaitu Suwondo dan Samsul Arifin mengaku mendapat  daging itu dari seorang bernama Suyitno, yang sudah masuk daftar buron  polisi. Suyitno merupakan residivis kasus perburuan liar di kawasan  TNMB. Kasatreskrim Polres Jember AKP Nur Hidayat mengaku masih  menyelidiki kasus ini. 
Apalagi, menjelang Lebaran ini diduga  banyak penjual daging mengambil untung, tapi dengan cara yang salah,  yakni mengoplos daging. Dia menuturkan, daging oplosan tersebut dijual  murah, yakni selisih Rp20.000 dari daging sapi murni yang harganya  Rp60.000/kg. “Kami masih memburu pelaku utama, yakni Suyitno. Sementara  untuk kasus Samsul, kami masih kumpulkan bukti. Dia belum ditahan, tapi  wajib lapor saja,” tegasnya.
Makanan Ilegal dan Kadluarsa Juga Beredar
Sementara itu, bagi Anda yang hendak membeli produk makanan  juga harus berhati-hati. Pasalnya, jelang Lebaran, banyak penjual yang  menjajakan produk makanan ilegal dan kadaluarsa.
Contohnya, bisa  dilihat saat Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Jawa Timur,  Rabu,  (25/8/2010). Petugas inspeksi mendadak bersama polisi dan satpol PP  mendapati puluhan produk makanan yang tidak berlabel 
Razia ini  dilakukan di 15 toko termasuk swalayan. Selain tak berlabel, produk  makanan dan minuman tersebut juga banyak yang cacat kemasannya. Di  swalayan Sultan Keraton, petugas menemukan makanan ilegal sebanyak satu  troli. 
...”Itu dikategorikan produk ilegal. Kita sita sampelnya dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” paparnya...
Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Cristiana Indah Wahyu  menerangkan, dari hasil razia pihaknya, didapati beberapa sampel produk  yang bermasalah. Selain kemasan rusak, tak berlabel dan tak berizin  edar, juga produk yang tak memiliki tanggal kadaluarsa. ”Untuk produk  yang kadaluarsa, kali ini kami tak menemukan,” terang Cristiana.
Dikatakan,  memang dari hasil temuan pihaknya, banyak produk makanan untuk  kebutuhan lebaran yang rata-rata berupa kue kering itu diragukan  keamanannya. Salah satunya karena tak memiliki label, izin edar serta  tak menyertakan tanggal kadaluarsa. 
Padahal kata dia, konsumen  butuh keamanan untuk mengonsumsi makanan dengan standar yang telah  ditetapkan. ”Itu dikategorikan produk ilegal. Kita sita sampelnya dan  akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” paparnya.
Kepada para  pemilik swalayan yang menjual produk bermasalah ini, pihaknya akan  melakukan pembinaan. Namun jika tiga kali berturut-turut tetap menjual  produk yang sama, pihaknya akan bisa menjerat pengusaha itu dengan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman  hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta. ”Kita beri pembinaan  sebanyak tiga kali. Jika tetap bandel, akan kita pakai aturan  perundang-undangan,” tandasnya.
Dia mengimbau kepada para pemilik  toko dan swalayan untuk lebih selektif dalam menjual produk mamin.  Apalagi menjelang lebaran seperti ini, banyak produk makanan baru yang  kadang mengabaikan standar keamanan. ”Razia ini juga menindaklanjuti  intruksi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” pungkasnya. (Ibnudzar/dbs)