View Full Version
Jum'at, 27 Aug 2010

Takut Negara Rugi, Dirjen Pajak Keberatan Zakat Pengurang Pajak

Jakarta (voa-islam.com) -Direktur Jenderal Pajak Tjiptadjo keberatan dengan ide  menjadikan zakat sebagai pengurang kewajiban pajak yang diusung sebagian kalangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Zakat 

"Secara pribadi, saya kurang sependapat dengan ide zakat sebagai pengurang pajak yang rencananya akan dimasukkan ke dalam RUU Zakat," kata Tjiptardjo kepada wartawan di Gedung Direktorat Pajak,  Kamis (26/8).

"Secara pribadi, saya kurang sependapat dengan ide zakat sebagai pengurang pajak yang rencananya akan dimasukkan ke dalam RUU Zakat," kata Tjiptardjo

Dia menyebut dua alasan penolakan. Pertama, Undang-Undang  Perpajakan sudah mengakomodir kewajiban membayar zakat di kalangan umat Islam. Di dalam UU tersebut, zakat digunakan sebagai faktor pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Nilai kewajiban pajak, lanjut dia, dihitung dari penghasilan bersih yang telah dikurangi faktor pengurang, termasuk zakat. "Jadi zakat itu sudah diakomodir sebagai bunga di UU Perpajakan, sebagai pengurang penghasilan bruto," ujarnya.

Alasan kedua, zakat dianggap sebagai kewajiban relijius, bukan kewajiban bernegara. Implikasinya, zakat dan pajak merupakan dua entitas yang berbeda sehingga harus ditarik secara terpisah. "Zakat itu urusan manusia dengan Tuhan," ujarnya.


Direktorat Jenderal Pajak telah menerima beberapa masukan dari beberapa pihak terkait latar belakang usulan ini. Tjiptardjo juga mengakui permasalahan zakat sebagai pengurang pajak masih terbuka sebagai bahan perdebatan. 


Adapun mengenai potensial loss yang mungkin terjadi apabila RUU Zakat mengatur zakat sebagai pengurang pajak, dia mengaku belum dikaji Ditjen Pajak. 


RUU Zakat sendiri mengatur tata kelola zakat di kalangan muslim dan telah masuk dalam program legislasi nasional 2010. Pengelolaan zakat saat ini diatur melalui UU Nomor 38 Tahun 1999 yang dianggap kurang memadai.


Ide zakat sebagai pengurang pajak diusung oleh Kementerian Agama dan beberapa organisasi massa besar Islam seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah untuk dimasukkan ke dalam RUU Zakat. Di Indonesia, potensi zakat diperkirakan mencapai Rp 70 triliun. Jika ide ini jadi diterapkan, maka penerimaan pajak negara akan berkurang dalam jumlah yang hampir sama. (Ibnudzar/tio)


latestnews

View Full Version