Jakarta (voa-islam.com) - Menanggapi pro-kontra vaksin meningitis, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin mengatakan fatwa MUI terkait dengan halal haramnya vaksin meningitis dapat berubah. "Fatwa itu tergantung masukan dari masyarakat, kemungkinan bisa berubah asal informasinya akurat," kata dianya, Senin (30/8).
Menurut Ma'ruf, ketiga jenis vaksin meningitis untuk calon jemaah haji itu, awalnya dinyatakan halal. Pada proses kedua, Glaxo SMith Kline dinyatakan tidak halal karena menggunakan enzim babi . Dua vaksin lainnya, Novartis dari Italia, Zheiyiang Tianjuan dari China tidak menggunakan babi sehingga dinyakan halal.
..."Fatwa itu tergantung masukan dari masyarakat, kemungkinan bisa berubah asal informasinya akurat," kata dianya...
Namun, Rabu (25/8) pekan lalu, Ketua Umum Pengurus Yayasan YARSI Jurnalis Uddin dalam diskusi di Jakarta, mengungkapkan hasil dari literatur jurnal ilmiah menyatakan. bahwa ketiga vaksin yakni Novartis dari Italia, Zheiyiang Tianjuan dari China dan vaksin Glaxo Smith Kline dari Belgia tidak terbebas dari unsur babi.
Menanggapi hal itu, Ma'ruf mengatakan, ada kemungkinan LPPOM MUI akan kembali melakukan audit terhadap hasil jurnal penelitian tersebut. "Yang pasti fatwa kita menggunakan audit literatur dan juga penelitian dari LPPOM," ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia pada 20 Juli 2010 menyatakan 2 dari 3 vaksin meningitis yakni Novartis dari Italia, Zheiyiang Tianjuan dari China dinyatakan halal dari kandungan babi. Sementara vaksin Glaxo Smith Kline dari Belgia berstatus haram. (Ibnudzar/ti0)