Jakarta (voa-islam.com) - Menanggapi berbagai tuntutan untuk merevisi bahkan mencabut Peraturan Bersama Menteri (PBM), Menteri Agama Suryadharma Ali memastikan tidak akan merevisi apalagi mencabut PBM mengenai pembangunan rumah ibadah itu. Suryadharma juga menegaskan tidak akan melakukan revisi terhadap surat bersama tersebut.
..."Itu adalah peraturan yang intinya untuk menjaga kerukunan. Kalau itu tidak ada, maka di masyarakat akan menjadi bebas dan siapapun bisa melakukan apapun nantinya...
"Itu adalah peraturan yang intinya untuk menjaga kerukunan. Kalau itu tidak ada, maka di masyarakat akan menjadi bebas dan siapapun bisa melakukan apapun nantinya. Tapi kalau ada koridor, itu bisa berbarengan, bisa melakukan apa saja," kata Suryadharma usai rapat terbatas di Kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (20/9/2010).
Suryadharma juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Bersama Menteri, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9/2006 dan No 8/2006 yang mengatur tentang pendirian tempat peribadatan. "Tidak ada revisi," jawabnya singkat.
Soal dukungan pendirian rumah ibadah oleh warga sekitar, Suryadharma menilai saat ini aturan yang berlaku sudah sangat mudah. Padahal dulu, sebelumnya, warga yang mau mendirikan rumah ibadah harus mendapat dukungan dari warga sekitarnya sekitar 400 kepala keluarga.
"Soal dukungan penduduk itu sekarang sangat moderat, jadi kalau dulu ada permintaan ukuran dukungan 400 kepala keluarga (KK), jadi kalau 400 KK katakan satu rumah 3 orang berarti 1.200 orang. Ini kan 60-90 orang (aturan yang berlaku saat ini)," ujarnya. (LieM/dto)