PAMEKASAN-MADURA (voa-islam.com) – Kisah poligami balas poliandri yang menimpa kader PDIP Pamekasan ini benar-benar menghebohkan pulau garam Madura. Masih sah menjadi istri Hairul, jurkam PDIP, Kamariyah menikah lagi dengan pria pengurus ranting PDIP hingga melahirkan seorang anak. Kamariyah, sang poliandri pun melahirkan lima orang anak dari dua suami yang berbeda. Cita segitiga kader PDIP bersuami dua itu pun berujung ke pengadilan.
Kasus poliandri (bersuami lebih dari satu) yang dilakukan Kamariyah (38) ini bermula ketika suaminya, Hairul Anwar (40) menikah sirri dengan wanita lain. Mengetahui suaminya yang tak lain adalah jurkam PDIP itu menikah siri dengan wanita lain, Kamariyah punmengajukan gugatan cerai.
Celakanya, saat gugatan cerainya kepada Hairul masih dalam proses kasasi, Kamariyah menikah siri dengan Sugianto (40) yang tak lain adalah pengurus anak ranting PDIP Desa Waru Barat, Kecamatan Waru Pamekasan, hingga membuahkan bayi laki-laki. Padahal dari pernikahannya dengan Hairul tahun 1990 lalu, warga Dusun Toronan Daya Desa Toronan Kecamatan Kota Pamekasan Madura ini telah dikaruniai empat orang anak, yakni Yakni MS (18), MF (15), MD (10) dan AW (5).
Hairul pun memperkarakan istrinya itu dengan tudingan poliandri. “Istri saya telah melakukan poliandri. Secara hukum negara, Kamariyah masih tercatat sebagai istri saya. Sebab, gugatan cerainya kepada saya masih dalam proses kasasi,” tegas Hairul kepada wartawan di rumahnya, Sabtu (23/10/2010).
Celakanya, Kamariyah yang telah 2 tahun terakhir meninggalkan Hairul, belakangan diketahui melahirkan bayi laki-laki berusia 4 bulan. Melihat istrinya melahirkan bayi, Hairul menanyakan kepada saudara iparnya.
“Katanya, istri saya telah menikah siri dengan Sugianto, warga Desa Waru Barat,” paparnya.
….Betapa sedihnya Hairul saat mendengar istrinya telah menikah siri dengan pria lain….
Betapa sedihnya Hairul saat mendengar istrinya telah menikah siri dengan pria lain. Pernikahan siri Kamariyah dan Sugianto itu dilaksanakan di rumah seorang kiai di Kabupaten Sumenep. Realita itu menjadikan Kamariyah sebagai wanita yang berpraktik poliandri. Sedangkan di Indonesia dan ajaran Islam, poliandri adalah perbuatan terlarang dan bisa dihukum.
“Bagaimana tidak berpoliandri, jika Kamariyah di mata hukum positif masih tercatat sebagai istri saya. Dalam proses kasasi gugatan cerainya, Kamariyah berani melaksanakan nikah siri dengan pria lain dan akhirnya melahirkan bayi,” ungkapnya.
Karena berpoliandri dan membuahkan seorang bayi itulah, Hairul akhirnya melaporkan istri dan suami barunya kepada polisi. Polisi menjerat Kamariyah dan Sugianto dengan pasal perzinahan. Kasusnya kini telah disidang di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan Ketua Majelis, Rendra Yozar SH dan Jaksa Penuntut Umum Nurhalifah SH.
Menurut Nurhalifah, kedua pasangan selingkuh itu dijerat dengan pasal-pasal perzinahan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sayangnya, Kamariyah tidak mau dikonfirmasi tentang berita poliandri yang dilakukannya. Bahkan wanita berambut sebahu itu mengusir paksa para wartawan yang menyambangi rumahnya, Sabtu (23/10/2010). Pengusiran wartawan itu dilakukan Kamariyah bersama kakak lelaki dan kakak perempuannya
“Saya tak perlu wartawan. Biar aib ini saya tanggung sendiri,” teriaknya sambil menggendong bayi laki-laki berumur 4 bulan.
“Pak haji, saya datang ke sini bermaksud baik untuk meminta konfirmasi ke Bu Kamariyah. Biar beritanya seimbang pak,” jelas seorang reporter teve, Kamaludin.
Namun, penjelasan Kamaludin itu berbuah bentakan dari Kamariyah. “Sudah saya katakan saya tidak perlu wartawan. Biar saja ustadz itu ngomong apa saja tentang keburukan saya. Saya tak peduli. Sudah.. sudah pulang sana, masa tanya tentang aib orang” sergah Badri.
….Suami Kamariyah yang belum resmi bercerai, telah menghunus celurit dan hendak membunuh Sugianto. Beruntung Ramiyah, ibunya berhasil mendinginkan emosinya….
NYARIS TERJADI PERTUMPAHAN DARAH
Kasus poliandri Kamariyah dengan Sugianto itu nyaris melahirkan pertumpahan darah. Hairul, suami Kamariyah yang belum resmi bercerai, telah menghunus celurit dan hendak membunuh Sugianto. Beruntung Ramiyah (67), ibu Hairul berhasil mendinginkan emosi anak sulungnya.
“Ah, andai saja ibu saya tidak menangis dan memegang kaki saya agar saya mengurungkan carok. Maka bukan tidak mungkin carok akibat pernikahan siri istri saya dengan Sugianto itu berlangsung lancar,” kata Hairul dengan mata berkaca-kaca mengingat tangisan ibunya.
Hairul yang ditemui di surau kecil miliknya mengaku dirinya sangat mengenal Sugianto yang tak lain suami siri Kamariyah, karena pria 40 tahun itu adalah teman separtai. Sugianto aktif di kepengurusan anak ranting PDI Perjuangan Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, sedangkan Hairul tercatat sebagai salah satu jurkam parpol berlambang banteng moncong putih.
….Sugianto telah menggoda istri saya melalui ponsel. Karena sering digoda, akhirnya istri saya kabur dan meninggalkan keempat anaknya….
Sayangnya persahabatan itu justru tercemar oleh perbuatan Sugianto. “Sugianto telah menggoda istri saya melalui ponsel. Karena sering digoda, akhirnya istri saya kabur dan meninggalkan keempat anaknya,” keluhnya. [taz/dtk]
Catatan redaksi:
1. Allah mengharamkan poliandri (wanita menikah dengan dua orang pria). “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami…” (Qs An-Nisa 24).
2. Secara tersirat Rasulullah juga menyatakan larangan poliandri: “Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka pernikahan yang sah wanita itu adalah bagi wali yang pertama dari keduanya” (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi).