View Full Version
Senin, 08 Nov 2010

Dilarang Pakai Jilbab, Supervisor Bioskop Ngadu ke Komnas HAM

Jakarta (voa-islam.com) - LBH Jakarta menerima pengaduan dari Ayudia Satta, seorang pegawai PT Graha Layar Prima atau yang disebut Blitzmegaplex. Ayu mengadu setelah dimutasi karena menggunakan jilbab.

Ayudia Satta melaporkan perlakuan diskriminatif PT Layar Graha Prima (Blitzmegaplex), BSD City, Tangerang. Dia mengaku dimutasi dari posisinya sebagai supervisor operasional hanya karena mengenakan jilbab.

Didampingi Ibunda dan pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kiagus Ahmad Bella Sati, Ayudia menceritakan perlakuan pimpinan perusahaannya ke Komnas HAM.

Ayudia menceritakan perlakuan diskriminatif bermula saat dia memutuskan mengenakan jilbab pada 3 Juli lalu. Selang dua hari kemudian, pihak manajemen mendadak memanggilnya.

..."Tanggal 5 Juli langsung dirumahkan. Alasannya karena pakai jilbab. Katanya alasan karena image," kata Ayudia...

Manajemen perusahaan di mana dia bekerja pun memutuskan untuk 'merumahkan' Ayudia untuk sementara waktu. "Tanggal 5 Juli langsung dirumahkan. Alasannya karena pakai jilbab. Katanya alasan karena image," kata Ayudia kepada wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2010).

Ayudia mengatakan sejak bekerja di Blitzmegaplex BSD City 1 Desember 2006 silam, manajemen tidak menerapkan peraturan karyawan termasuk soal penggunaan jilbab.

"Baru setelah ada kejadian saya, manajemen mengeluarkan peraturan di atas materai tentang seragam karyawan. Dilarang pakai jilbab, peci atau jaket saat bekerja," tandasnya.

Pertengahan Agustus lalu Ayudia kembali bertemu dengan pihak manajemen. Di sana, Ayudia kembali disodorkan dua pilihan. "Manajemen bilang ada dua pilihan, copot jilbab selama kerja atau resign kalau masih tetap menggunakan," ujar Ayu bercerita.

Merasa diperlakukan diskriminatif Ayudia lantas meminta pendampingan hukum dari LBH Jakarta dan melaporkan kasus yang dia alami ke Komnas HAM. "Saya ingin dibantu karena saya yakin tidak ada alasan memecat, saya tidak mengerjakan pekerjaan dengan lalai. Saya merasa diperlakukan tidak adil," keluhnya. 

Bertentangan dengan HAM

Atas laporan Ayu tersebut, LBH Jakarta melaporkan kasus dugaan pelanggaran HAM ini ke Komnas HAM.

"Ada dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini. Kami dijadwalkan melakukan audiensi dengan komisioner Komnas HAM," ujar pengacara publik LBH, Kristian Feran, Senin (8/11/2010).

Menurut Kristian, Ayu merupakan supervisor operasional di Blitzmegaplex Teras Kota, BSD City. Saat Ayu memutuskan menggunakan jilbab, perusahan melakukan mutasi pada Ayu.

Alasan perusahaan, sudah ada ketentuan perusahaan yang menyatakan karyawan yang bekerja di bagian operasional tidak diperbolehkan untuk melakukan penambahan pada seragamnya, termasuk menggunakan jilbab saat bekerja.

..."Ini bertentangan dengan prinsip HAM. Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun," ktitik Kristian...

"Ini bertentangan dengan prinsip HAM. Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun," ktitik Kristian.

Saat dikonfirmasi, Promotion Manager Blitzmegaplex, Antonia Niken, mengaku belum bisa berkomentar soal pengaduan tersebut. Penjelasan resmi akan dikirim secara tertulis kepada seluruh media.

"Semua media akan dikirim, tidak satu-satu begini," kata Niken. Rencananya audiensi dengan Komnas HAM akan digelar pukul 14.00 WIB.(Ibnudzar/dbs)


latestnews

View Full Version